Ekspresi Jessica saat Dibawa ke Kejaksaan Negeri

Jessica Kumala Wongso (baju garis-garis) saat akan diserahkan ke Kejari
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Kasus Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Jumat 27 Mei 2016. Pelimpahan kasus Jessica dan barang bukti kasus kopi bersianida ini dilakukan usai Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau telah P21.

Pengacara: Biar Masyarakat Menilai Kasus Jessica

http://media.viva.co.id/thumbs2/2016/05/27/5747c150ea9b4-jessica-tersangka-pembunuh-wayan-mirna-salihin-dilimpahkan-ke-kejari_663_382.jpg

Dari pantauan VIVA.co.id, Jessica keluar dari tahanan Polda Metro Jaya pada pukul 10.20 WIB, dengan menggunakan baju belang warna hitam dan abu-abu. Jessica dibawa menggunakan mobil mini bus Toyota Hiace dengan pelat nomor B 7106 VDA dan pengawalan ketat dari penyidik Jatanras Polda Metro Jaya.

Hari Pertama di Rutan, Jessica Kedatangan Tamu Spesial

Sebelum dibawa ke Kejari Jakarta Pusat, pihak Polda Metro Jaya memberi penjelasan terkait pelimpahan tersebut dan memaparkan barang bukti yang juga akan dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat. Jessica tidak banyak bicara, dia hanya menunduk saat ditanya soal pelimpahan ini.

http://media.viva.co.id/thumbs2/2016/05/27/5747c1e4ac46a-polda-metro-jaya-merilis-penyerahan-jessica-kumala-wongso-ke-kejari_663_382.jpg

Hanya Alat Bukti Ini yang Belum Didapatkan Polisi di Jessica

Sebelumnya, JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kejati DKI sudah menyatakan berkas perkara Jessica Kumala Wongso lengkap atau P21. Hal itu berdasarkan surat Kepala Kejati DKI Jakarta nomor B 3763011/EPP/1052016 tanggal 25 Mei 2016.

"Berkas perkara lengkap yaitu P21. Berdasarkan ketentuan Pasal 139 KUHAP bahwasanya secara formil dan materiil berkas perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan," kata Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M. Nasrun di gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jalan H. R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Mei 2016.

Setelah dinyatakan lengkap, maka JPU akan menyerahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyidangkan perkara tersebut ke meja hijau.

"Belum bisa kami tentukan waktunya. Yang pasti secepatnya dia disidangkan (Jessica)," kata Nasrun.

Nasrun mengatakan berkas yang diserahkan Polda Metro Jaya tersebut telah memiliki lima alat bukti yang diminta penyidik kejaksaan. Namun, Nasrun tidak menjelaskan apa saja lima alat bukti tersebut.

"Kemarin hanya melengkapi alat bukti yang kurang, saat ini sudah lengkap tidak bisa kami jelaskan," katanya.

Pernyataan lengkapnya berkas perkara Jessica dua hari sebelum masa penahanan Jessica yang akan berakhir pada 28 Mei 2016.

Laporan: Raudhatul Zannah/ Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya