Usai Melahirkan, Pembantu Simpan Bayi di Kardus Hingga Tewas

Pembunuhan bayi. (Ilustrasi)
Sumber :
  • Muhammad Iqbal

VIVA.co.id - Kasus kekerasan terhadap anak masih terus terjadi di Tanah Air. Kali ini, nasib nahas dialami seorang bayi yang tewas diduga akibat dianiaya ibu kandungnya sendiri.

Gegara Disindir Tetangga Belum Bisa Merangkak, Seorang Ibu di Sumbawa Bunuh Bayinya Sendiri

Aksi keji itu dilakukan Asria Yuni Arsih (20), pembantu rumah tangga di pemukiman elite, Perumahan Casa De Chantique Kavling D 16, RT.003/01, Gandul, Cinere, Depok, Jawa Barat.

Kasus ini terungkap setelah sang majikan, Hendriko Norman, mendapati Asria (pelaku), tergeletak tak berdaya di dalam kamar pembantu. Diduga, Asria melahirkan tanpa melalui persalinan.

5 Fakta Terbaru Selebgram Cantik Semarang Bunuh Bayi dan Membuangnya

"Pelapor (majikan pelaku) awalnya kaget. Karena penasaran, dia periksa kamar tersebut, ternyata ada bayi terbungkus plastik yang kemudian ditaruh di dalam dus," kata Kapolsek Limo, Komisaris Hendrick Situmorang, Selasa, 7 Juni 2016.

Temuan ini kemudian dilaporkannya ke polisi. Oleh petugas, Asria langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalani perawatan medis.

Seorang Perawat di Inggris Tega Bunuh 7 Bayi Dengan Suntik Insulin

"Bayinya juga kami bawa ke RS Polri untuk diautopsi. Bayi itu berkelamin wanita, diduga meninggal karena dibiarkan dan tidak mendapat perawatan," kata Hendrick.

Hendrick menambahkan, selama ini majikan mengaku tidak tahu kalau Asria sedang mengandung. Sebab, pada sang majikan Asria mengaku janda dan belum punya pacar.

"Ini yang sedang kami dalami. Apa motif dan penyebabnya. Yang jelas, diduga terlapor telah melahirkan tanpa melalui persalinan yang resmi (melahirkan di kamar pembantu) dan berusaha menyembunyikan keberadaan bayi. Pelaku kemudian memasukkan bayi ke dalam kantong plastik dan dimasukkan ke kardus dan membiarkan bayi tersebut sehingga bayi meninggal dunia," jelas Hendrick.

Atas perbuatannya, pelaku pun terancam kasus pembunuhan dan atau kekerasan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP Jo Pasal 80 UU No.23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya