Fadli Zon Tak Mau Advokasi Penghina Jokowi Lagi

Eks penghina Jokowi yang menjadi tersangka penculik dan pencabulan di Depok
Sumber :
  • Zahrul Darmawan/ VIVA.co.id

VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR, Fadli Zon memberikan komentar terhadap penghina Presiden Joko Widodo yang tertangkap menculik anak berusia 10 tahun di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Tersangka M. Arsyad alias Imen kini ditahan Polresta Depok.

Percaya Kenalan di Facebook, Siswi SMP Diperkosa

Komentar ini dilontarkan karena Fadli Zon sebelumnya pernah mendampingi Arsyad, saat menghadapi masalah hukum terkait penghinaan pada Jokowi.

"Waktu itu karena dia menghina Calon Presiden Jokowi diproses. Tapi yang hina Calon Presiden Prabowo kok tidak diproses. Jadi itu kenapa saya lakukan advokasi," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 13 Juli 2016.

Penghina Jokowi yang Cabuli Empat Bocah Korban Bullying

Saat mendampingi Arsyad dua tahun lalu, dia ingin proses hukum terhadap Arsyad berjalan adil dan tanpa diskriminasi. Namun kondisinya berbeda dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan Arsyad saat ini. Terkait dugaan penculikan dan pencabulan, Fadli mempersilakan kepolisian memprosesnya.

"Ya tangkap saja, proses hukum saja. Saya tidak terlalu kenal baik. Saya hanya waktu itu lihat kok diperlakukan secara tidak adil, kenapa dia yang diproses dari begitu banyak yang melakukan penistaan pada Prabowo," ungkap Fadli.

Penghina Jokowi Akui Telah Culik dan Cabuli Empat Anak

Fadli menuturkan, saat ini dia tak memiliki urusan dengan Arsyad, termasuk dengan tindak pidana yang dilakukanya. Kata Fadli, tindak pidana itu menjadi tanggung jawab masing-masing pelaku, dan dia tak mau lagi memberikan pendampingan pada Arsyad.

Sebelumnya saat Pemilu Presiden 2014 lalu, Bareskrim Polri pernah mengamankan Arsyad karena mengunggah gambar rekayasa Jokowi yang mengandung unsur pornografi. Fadli Zon yang saat itu mendukung Prabowo, lawan Jokowi dalam Pemilu Presiden itu, memberikan pendampingan pada Arsyad selama menjalani proses hukum. Pada kasus itu, Jokowi memaafkan tindakannya sehingga polisi pun membebaskan Arsyad.

Kini berselang dua tahun, Arsyad harus kembali berurusan dengan hukum karena diduga menculik dan mencabuli anak. Dari pengakuannya, Arsyad bilang telah ada empat anak perempuan yang menjadi korbannya. Pengakuan itu terlontar saat dia berbicara dengan Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Erlinda, di markas Polres Kota Depok, Jawa Barat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya