Wanita Perdayai Pria Pakai Foto Buka-bukaan di FB

Facebook
Sumber :
  • U-Report
VIVA.co.id
Terpopuler: Zaidul Akbar Bocorkan Resep Kaldu Ajaib hingga Fakta-fakta Unik Tentang Uzbekistan
- Jangan sembarangan memberikan foto buka-bukaan alias telanjang kepada wanita yang dikenal melalui jejaring sosial. Karena, bisa-bisa foto Anda akan dijadikan senjata bagi wanita itu, untuk memeras uang Anda.

Kasus Mayat Bayi Dibuang Sang Ayah di Tanah Abang, Polisi: Hasil Aborsi Digugurkan di Hotel

Seperti yang dialami YJ, pria muda warga Jakarta. YJ harus kehilangan uang sebesar Rp25 juta, karena diperas wanita bernama Nurfia (23 tahun), dan kekasihnya, Mohammad Junior (30 tahun).
Menurut Riset Cowok Cuma Tahan 6 Menit, Ini 4 Posisi Seks Biar Suami Lebih Tahan Lama di Ranjang


Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy F Kurniawan mengatakan, kasus pemerasan ini berawal ketika korban berkenalan dengan tersangka Nurfia melalui media sosial Facebook (FB).


"Awalnya pelapor dengan terlapor berkenalan melalui akun
Facebook. Kemudian terlapor mengirim foto tanpa busana kepada pelapor dan pelapor mengirim foto pelapor hanya bagian pinggang ke bawah," kata Hendy kepada
VIVA.co.id
, Senin 1 Agustus 2016.


Kemudian, komunikasi antara korban dengan tersangka semakin rutin hingga akhirnya keduanya saling berkirim foto. Hingga akhirnya pelaku mengancam korban akan menyebarluaskan fotonya ke media sosial apabila tidak dikirimkan uang.


"Karena diancam dan takut fotonya tersebar, pelapor melakukan pengiriman uang sejak Januari 2015 sampai dengan Juli 2016 melalui transfer ke tiga rekening pelaku," katanya.


Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu lembar KTP atas nama Mohammad Junior, satu lembar KTP atas nama Nurfia, dua unit
handphone
, satu kartu ATM BRI atas nama Nurmaini, satu buku rekening BRI atas nama Nurmaini, satu kartu ATM BCA atas nama Nurfia, satu kartu ATM BCA atas nama Mohammad Junior.


Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 369 KUHP ayat (1) tentang tindak pidana pemerasan dengan pencemaran nama baik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya