Pengacara Jessica Cecar Alasan Mirna Tak Diautopsi

Jessica Kumala Wongso.
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Ketua tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menanyakan soal adanya surat permintaan autopsi pada jasad Wayan Mirna Salihin dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polisi pada ahli forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), dr Budi Sampurna.

Edi Darmawan Minta Maaf dan Sebut Otto Hasibuan Orang Baik, Warganet Curiga: Takut Kebongkar

"Kalau umpamanya dokter ahli patologi forensik diminta polisi surat resmi tapi tidak dilakukan, itu bagaimana?" kata Otto kepada Budi dalam persidangan, Rabu, 31 Agustus 2016.

Pasalnya, dalam beberapa sidang yang lalu, ketika ahli Forensik RS Polri, Kramat Jati, Slamet Purnomo bersaksi menyebutkan, tidak ada permintaan autopsi dari pihak Kepolisian.

Terpopuler: Kasus Jessica Wongso Bisa Heboh Lagi, Kata Gus Miftah Soal Perang Palestina dan Israel

"Karena kita tanya (Dokter Slamet), padahal ternyata ada surat untuk permintaan autopsi, kok tidak diautopsi karena tidak diminta penyidik," ujar Otto menambahkan.

Lantas, Budi menjawab jika proses autopsi tidak dilakukan terhadap jenazah Mirna karena pihak keluarga menolak.

Susul Deolipa Yumara, Pengacara Bharada E Siap Bantu Jessica Wongso: Hukum Itu Harus Berkeadilan

"Tidak dilakukan kan ada alasan. Menurut berita acara yang ada karena tidak disetujui oleh keluarga," kata dia.

Sebelumnya, Ahli forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), dr Budi Sampurna, mengakui kesulitan dalam mengungkap penyebab kematian Wayan Mirna Salihin. Penolakan autopsi dari pihak keluarga, menurut Budi membuat pihaknya menjadi terbatas dalam mendalami penyebab kematian Mirna.

"Kedokteran forensik selalu berhubungan dengan keterbatasan. Kadang ditemukan hanya sebagian kecil dibagian tubuhnya. Mau tidak mau kan dilakukan dengan sebagian kecil itu. Dalam kasus ini (Mirna) keterbatasan kami adanya keberatan autopsi," kata Budi sebagai saksi di sidang perkara pembunuhan atas Mirna dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 31 Agustus 2016.

Menurut Budi, pihak keluarga Mirna menolak jasad Mirna diautopsi. Keberatan akan autopsi, sebut Budi, merupakan hal yang biasa terjadi di Indonesia.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya