PBNU: Penegakan Hukum Kasus Penistaan Agama Subyektif

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lakpesdam PBNU), Rumadi Ahmad menilai proses hukum kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Ahok akan mengikuti tekanan dari masyarakat.

"Mulai dari zaman dulu hingga sekarang, penegakan hukum terkait penodaan dan penistaan agama itu selalu subyektif dan penegak hukum biasanya mengikuti selera serta tuntutan dari massa yang mempermasalahkan itu," kata Rumadi, dalam diskusi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa, 15 November 2016.

Rumadi menjelaskan, sederetan kasus dugaan penodaan agama yang sempat mencuat di Indonesia bisa menjadi atensi penegak hukum, bahkan proses hukumnya diduga karena tekanan publik.

Seperti kasus Lia Aminuddin alias Lia Eden dan Ki Pandjikusmin yang menuangkan dalam buku berjudul Langit Makin Mendung. Di buku itu sangat jelas dan vulgar penodaan agama yang dibungkus dalam karya sastra.

"Termasuk kasus Ahok ini, kan karena ada desakan dan tuntutan massa. Sehingga timbul tuntutan penegakan hukum," kata dia.

Direktur Setara Institute, Ismail Hasani mengatakan dalam perspektif hak asasi manusia (HAM) tidak dikenal istilah penistaan agama. Menurut dia, konsep HAM itu melindungi manusia dalam kebebasan berpikir dan beragama.

"Penting melindungi keyakinan yang abstrak dengan produk hukum yang konkret. Hate speech (ujar kebencian) juga melindungi HAM, baik? atas dasar SARA atau lainnya, aspek identitas dilindungi dan kita dilarang menyebarkan kebencian," ujarnya.

Dia menambahkan, untuk kasus yang menjerat Ahok lebih baik diserahkan pada penegakan hukum yang ada. Dia mengimbau agar umat Islam tidak diadu domba untuk hal-hal yang nantinya membawa keuntungan pihak tertentu.

Tuntutan Diterima DPR, Alasan Massa Apdesi Bubarkan Diri

"Saya tidak rela umat Islam dicabik-cabik dalam kepentingan kekuasaan atau politik pragmatis, saya setuju dengan Prof Jimly Asshiddiqie. Isu SARA di DKI bukan isu SARA biasa, ada kekuatan yang bekerja menyerupai kekuatan tentara," kata dia.

Menurutnya, kepentingan pilkada ini paling besar yakni pertaruhan kebangsaan atau kekuatan keberagaman bangsa sedang diuji.

Potret Bu Kades Bergaya Glamor yang Ikut Demo di Gedung DPR RI

"Misalnya Ahok memenuhi unsur pidana, maka diperingatkan dulu kalau masih membandel baru proses secara hukum. Harapan saya sama, 25 November silakan kalau mau aksi tapi dengan catatan jangan merusak dan anarkis," ujarnya.

Pengungsi Gaza Ucapkan Terimakasih pada Mahasiswa AS yang Protes Serangan Israel

Pengungsi Gaza Ucapkan Terima Kasih pada Mahasiswa AS yang Memprotes Serangan Israel

Para pengungsi di Jalur Gaza menyampaikan pesan terima kasih atas solidaritas mahasiswa, dosen, dan pihak lain yang memprotes serangan Israel.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024