Polisi Larang Demo 2 Desember di Sepanjang Sudirman-Thamrin

Ilustrasi peserta aksi 212
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Gerakan Nasional Pengawal Fatwa-MUI menyatakan sikap bahwa pada 2 Desember 2016, mereka akan kembali menggelar aksi bela Islam jilid III di sepanjang jalan protokol Sudirman-Thamrin, atau Bundaran HI.

Bahkan, dalam aksi GNPF-MUI itu, sedianya akan dilakukan kegiatan seperti salat Jumat bersama di Bunderan HI, istigasah, serta kegiatan damai lainnya.

Menanggapi rencana tersebut, Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi M. Iriawan menegaskan, pihaknya tidak akan mengizinkan, jika unjuk rasa dilakukan sepanjang jalan protokol tersebut.

"Kita tentu akan melarang untuk tidak turun, karena ada UU (undang-undang yang mengatur). UU No 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Jalan raya untuk kepentingan umum. Ini untuk kepentingan masyarakat banyak, jadi kalau di jalan raya, tentu tidak boleh," kata Iriawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu 19 November 2016.

Namun, ia mempersilakan, jika unjuk rasa dilakukan di tempat yang memang sudah diatur dalam undang-undang. "Demo boleh, tetapi kalau di jalan raya banyak yang bekerja, beraktivitas, ada yang sakit, kan ada tempat yang lain, itu dipersilakan. Tetapi, kalau jalan raya sepanjang itu kan banyak yang diganggu dan kepentingan umum," ujar mantan Kapolda Jawa Barat tersebut.

Sebelumnya, Juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman menyatakan, aksi bela Islam jilid III akan dilakukan pada 2 Desember 2016 mendatang. "GNPF-MUI akan menggelar aksi bela Islam III pada 2 Desember 2016. Judulnya adalah aksi damai dan doa untuk negeri. Tagline-nya adalah bersatu dan berdoa untuk negeri," kata Munarman, saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat kemarin, 18 November 2016.

Aksi ini dikatakan ditujukan untuk mempersatukan umat dan mendoakan Indonesia, agar selamat, serta tidak di adu domba oleh pemilik modal. "Karena itu, kita lakukan aksi dengan tagline bersatu untuk negeri," tambahnya.

Dalam pernyataan sikapnya, GNPF-MUI meminta calon gubernur petahana DKI Basuki Tjahaja Purnama --Ahok-- segera ditahan, setelah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kasus penistaan agama oleh Mabes Polri. GNPF-MUI melihat, dalam sejarah Indonesia, tiap pelaku penistaan agama yang terkait Pasal 156a KUHP selalu langsung ditahan.

Singgung HTI dan FPI, Said Aqil: Berat Amanat Moderasi 2 Kutub Ekstrem

Sebelumnya, sempat beredar informasi bahwa aksi bela Islam III akan dilakukan pada 25 November. Aksi merupakan lanjutan dari demo damai 4 November, terkait kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Ahok. (asp)

Sidang Ipda M. Yusmin Ohorella

 Ipda M Yusmin Ohorella Dituntut 6 Tahun Penjara

Anggota Polisi yang didakwa kasus unlawful killing terhadap enam orang Laskar FPI dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) selama enam tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
22 Februari 2022