Ubah Struktur Pemda DKI, Soni Nilai Tak Lampaui Wewenang

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono
Sumber :
  • Raudhatul Zannah - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono mengatakan, kebijakan yang ia ambil tidak melampaui batas sebagai pelaksana tugas.

Kemah Jokowi dan Tanah Gusuran Ahok di IKN

Saat ini, Soni mengakui sedang melakukan perampingan SKPD. Total seluruh eselon II hingga ke kelurahan.

"Ada lagi Raperda rencana perampingan dilakukan tapi, juga ada perampingan pemisahan. Yang jelas eselon III dikurangi, yang misalnya ada perluasan badan pengelola keuangan dan aset, kan gede itu, ya kita pisahin," ujar Soni di Istana Negara Jakarta, Rabu, 23 November 2016.

Soal Perkembangan Sirkuit Formula E, Wagub: Cek Langsung ke Lokasi

Contoh lain yang dirampingkan, adalah SKPD yang menangani tata kota. Soni menjelaskan, di Jakarta yang paling banyak adalah urusan dengan tanah. Sehingga, akan dilakukan pergantian nama SKPD tersebut.

"Kita ganti namanya Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan ya kayak begitulah," katanya. 

Banyak ASN Kementerian Ingin Jadi Pegawai DKI, Ini Respons Anies

Dalam aturan perundang-undangan, lanjut Soni, Camat dan Lurah juga memiliki wakil. Nantinya, itu akan ditiadakan. Begitu juga dengan dokter di rumah sakit daerah.

"Jadi jabatan struktural eselon II tidak ada di RS, itu jadi jabatan fungsional. Jadi dokter tetap direktur tapi fungsional. Dari 53 SKPD akan berkurang jadi 41, nah yang dikurang-kurang itu akan difungsional saja," ujarnya menjelaskan.

Perubahan-perubahan itu, menurutnya tidak menjadi persoalan. Walau dia sebagai Plt, di mana tidak boleh mengambil kebijakan pokok yang bersifat strategis.

"Kewenangan pokok itu hanya menyusun Perda, APBD dan organisasi, termasuk penunjukan personel. Nggak ada masalah.”

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya