Buni Yani Berharap Dapat Keadilan di Praperadilan

Buni Yani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Irwandi Arsyad

VIVA.co.id – Tersangka kasus dugaan penyebar informasi kebencian, Buni Yani, berharap bisa mendapatkan keadilan dalam permohonan praperadilan yang dia ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

PSSI Minta Maaf Usai Komentar Rasis Serbu Instagram Federasi Sepakbola Guinea

Buni ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya karena mengunggah video pernyataan Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu.

Sebelum menjalani sidang praperadilan, Buni berharap bisa mendapatkan keadilan, sebagaimana Ahok yang sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Anti-Islam Meningkat Pesat di India Gegara Ini

"Mudah-mudahan sama-sama mendapatkan keadilan. Dia (Ahok) mendapatkan keadilan atas apa yang diperbuatnya saya juga. Begitu saja," kata Buni di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2016.

Buni enggan berkomentar terlalu banyak mengenai kasus yang menjerat Ahok. Menurut dia, kasus yang menjeratnya berbeda dengan yang sedang dihadapi Ahok, meski secara peristiwa terkait. "Nanti saja, (ini) dua kasus yang berbeda sesungguhnya," ujarnya.

Ujaran Kebencian Terhadap Muslim di India Meningkat 62 Persen, Ini Pemicunya

Untuk diketahui, Ahok kini tengah menjalani sidang perdana, dan didakwa dengan dakwaan alternatif, Pasal 156a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Sidang ini digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di eks gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

Buni hari ini juga akan menjalani sidang perdana permohonan praperadilan yang dia ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan ini diajukan Senin pekan lalu, 5 Desember 2016. Permohonan ini diajukan karena Buni keberatan terhadap penetapan tersangka dan penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Oleh Kepolisian Buni disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 junctoi Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal ini mengatur mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atas permusuhan terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya