Buni Yani Hadiri Sidang Praperadilan Kasusnya

Suasana sidang praperadilan yang diajukan Buni Yani
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan Buni Yani, tersangka kasus dugaan penyebar informasi kebencian, Selasa, 13 Desember 2016.

img_title Amien Rais Umumkan Dukungan Capres dan Cawapres Pilihan Partai Ummat Hari Ini

Berdasarkan pantauan VIVA.co.id, sidang digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal praperadilan Sutiyono ini dimulai sekitar pukul 10.26 WIB.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Buni Yani selaku pemohon prinsipal dalam permohonan praperadilan itu hadir secara langsung di sidang perdana. Dia didampingi sekitar 10 orang anggota tim kuasa hukum. Buni tampak menggunakan baju batik berwarna putih.

img_title Strategi Partai Ummat Capai Target 4 Persen Suara untuk Lolos ke Parlemen

Selain itu, sekitar 6 anggota tim kuasa hukum Polda Metro Jaya selaku pihak pemohon juga tampak hadir.

Sebelumnya, tersangka kasus dugaan penyebar informasi kebencian Buni Yani resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin, 5 Desember 2016. Permohonan praperadilan itu di antaranya terkait penetapan tersangka dan penangkapan terhadap Buni.

img_title Neno Warisman hingga MS Kaban Masuk Jajaran Petinggi Partai Ummat

Buni dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Pasal ini mengatur mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atas permusuhan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Seperti diketahui, Buni menggunggah video Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat berdialog dengan warga di Kepulauan Seribu, 27 September 2016, melalui Facebook. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Polisi menyebutkan, video yang diunggah tidak bermasalah, akan tetapi tulisan Buni Yani yang dipermasalahkan. "Pertama, tittle atasnya 'Penistaan Terhadap Agama?' Kemudian kedua, 'bapak ibu (pemilih muslim)', itu tidak ada kata-kata itu dalam video. Kemudian titik-titik dibohongi Surat Al Maidah 51 (dan) 'masuk neraka (juga bapak ibu)'. Kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dari video ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya saat itu, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, November 2016.

Selanjutnya, tiga paragraf kalimat tersebut berdasarkan keterangan saksi ahli meyakinkan penyidik bahwa yang bersangkutan melanggar Pasal 28 ayat 2.
 

Megawati Soekarnoputri, mengirimkan delegasi khusus untuk menghadiri acara peringatan ulang tahun ke-60 Partai Golkar.

Kelakar Megawati Sebut Ahok Masuk Penjara karena Terlalu Cerewet

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, berkelakar terkait dengan kadernya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dimana dia sempat dipenjara. Mega mengaku, karena cerewet.

img_title
VIVA.co.id
12 Desember 2024
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut