Kaleidoskop 2016

Wanita-wanita Ibu Kota yang Dibunuh Sadis di 2016

Mirna semasa hidup bersama suaminya.
Sumber :
  • facebook Mirna Salihin

VIVA.co.id – Selama tahun 2016, banyak sudah peristiwa pembunuhan yang terjadi di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Korbannya tak hanya laki-laki, tetapi juga wanita.

Otto Hasibuan Bakal Lapor Bareskrim soal Dugaan CCTV Kasus Jessica Wongso Dihilangkan

Berdasarkan catatan VIVA.co.id, ada tiga pembunuhan wanita yang termasuk paling sadis, heboh, dan modus pembunuhan yang berbeda di tahun ini.

Mirna tewas diracun sianida

Otto Hasibuan Mau Ajukan PK Kasus Jessica Wongso, Ini Pesan Edi Darmawan

Awal 2016, tepatnya Rabu 6 Januari, seorang wanita bernama Wayan Mirna Salihin tewas ,usai meminum kopi di Kafe Olivier, Mal Grand Indonesia, bersama dua temannya, Jessica Kumala Wongso dan Hani. Mirna tewas dengan gejala mirip keracunan di meja 54 kafe mewah itu.

Kematian Mirna menjadi buah bibir di masyarakat. Karena, banyak ditemukan kejanggalan dalam peristiwa itu. Seiring berjalannya waktu, Kepolisian akhirnya turun tangan, dan melakukan pemeriksaan terhadap jasad Mirna.

Minta Maaf ke Otto Hasibuan, Edi Darmawan: Saya Malu

Dari pemeriksaan jasad itu, kecurigaan atas penyebab kematian Mirna, akhirnya menemui titik terang, setelah dalam pemeriksaan jenazah, petugas Kepolisian menemukan zat bersifat korosif di lambung korban. Dugaan terkuak, zat itu dihasilkan oleh racun paling mematikan bernama sianida.

Usai menemukan penyebab kematian Mirna, Kepolisian pun mendalami kasus itu, sejumlah saksi diperiksa termasuk dua teman Mirna, yakni Jessica dan Hani. Tetapi, pada Jumat 29 Januari 2016, Kepolisian akhirnya menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka kematian Mirna.

Tetapi, meski telah menetapkan Jessica sebagai tersangka, penyidik Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kombes Pol Krishna Murti, tak memiliki bukti kuat untuk melimpahkan kasus itu ke kejaksaan.

Bahkan, penyidik harus empat kali memperpanjang masa penahanan atau lebih dari 100 hari Jessica mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya.

Jessica baru bisa diadili di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 15 Juni 2016. Di sidang perdana itu, dia didakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal, hukuman mati.

Dan, lagi-lagi karena bukti yang tak kuat dari penyidik Kepolisian, Jaksa harus berjuang keras membuktikan Jessica bersalah. Persidangan berlangsung alot dan majelis hakim baru bisa menjatuhkan vonis terhadap Jessica, empat bulan kemudian. Jessica dinyatakan sah bersalah dan dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 20 tahun.

Berikutnya, ibu hamil dimutilasi pacar>>>

Pengacara Otto Hasibuan

Otto Hasibuan Bakal Daftarkan PK Jessica Wongso Tahun Depan

Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menyebutkan kalau saat ini tengah mengumpulkan sejumlah bukti baru dalam pembunuhan Mirna.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2023