Bos Pandawa Group Ditetapkan Jadi Tersangka

Polisi menyegel dua kantor koperasi simpan-pinjam Pandawa Mandiri Group di kawasan Jalan Raya Meruyung, Limo, Depok, Jawa Barat, pada Kamis, 26 Januari 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA.co.id – Pimpinan Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group, Salman Nuryanto, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang.

Puluhan Warga Depok Jadi Korban Investasi Emas Bodong, Kerugian Rp 6 Miliar

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Salman usai dilakukan gelar perkara hari ini.

"Tadi siang, gelar perkara penetapan tersangka (Salman)," ujar Argo kepada wartawan saat dihubungi, Jumat 10 Februari 2017.

Hati-hati, Simak 9 Tips Paling Efektif Agar Tak Tertipu Investasi Bodong

Dalam kasus ini, Argo mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menerima 15 laporan dari korban Pandawa Mandiri Group.

Dari 15 laporan itu, penyidik telah memeriksa 11 saksi yang terdiri dari delapan saksi pelapor, seorang saksi Ahli dari Kementerian Perdagangan, dua saksi fakta dari Kementerian Koperasi dan Otoritas Jasa Keuangan.

Terungkap Alasan Gen Z Rentan Terjerat Investasi Bodong, Ini Kata Pakar

Sementara itu, Argo mengatakan, kerugian dari penipuan ditaksir mencapai Rp1,1 Triliun. Barang bukti yang telah diamankan oleh polisi adalah dokumen berupa sertifikat nasabah Pandawa Mandiri Group, bukti transfer dan brosur produk Pandawa Mandiri Group.

"Kerugian yang dicapai sebesar Rp1,1 triliun," tuturnya.

Atas perbuatannya, Salman dijerat dengan Pasal 378 KUHP juncto Undang-undang tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Sebelumnya, sebagian dari para korban yang merupakan para nasabah Pandawa, juga sudah melaporkan Salman di Polres Depok. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya