Bos Koperasi Pandawa Masuk Daftar Pencarian Orang

Rumah Salman Nuryanto, pendiri Pandawa Mandiri Group (PMG)
Sumber :
  • Zahrul Darmawan

VIVA.co.id – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, mengungkapkan tim penyidik telah melayangkan surat permohonan cekal atau cegah tangkal ke luar negeri kepada bos Pandawa Group, Salman Nuryanto.

Hati-hati, Simak 9 Tips Paling Efektif Agar Tak Tertipu Investasi Bodong

Surat cekal yang dikirim ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM setelah Salman resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Dia (Salman) juga sudah kita cekal. Dicekal ke imigrasi agar tidak keluar," kata Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat 10 Februari 2017.

Terungkap Alasan Gen Z Rentan Terjerat Investasi Bodong, Ini Kata Pakar

Namun demikian, Argo mengatakan hingga kini penyidik belum mengendus keberadan Salman yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kan kita cekal dan kita sedang mencari ke mana," kata dia.

Datangi MA, Korban Investasi Bodong Doni Salmanan Desak Aset Bisa Dikembalikan

Sementara itu, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM, Agung Sampurno mengatakan belum mengetahui pemintaan cekal polisi terhadap Salman.

"Nanti ya saya cek dulu," kata Agung saat dikonfirmasi. 

Dalam penetapan Salman sebagai tersangka, polisi telah melakukan penghitungan sementara kerugian para nasabah yang totalnya mencapai Rp1,1 triliun. Ada sebanyak 15 laporan yang diterima polisi dari para nasabah yang merasa tertipu dengan tindakan Salman.

Beberapa barang bukti juga telah disita seperti dokumen sertifikat nasabah Pandawa, bukti transfer dam brosur produk Pandawa.

Terkait kasus ini, polisi juga telah memeriksa sebanyak 11 saksi. Mereka yakni delapan saksi pelapor, dua saksi fakta dari Kementerian Koperasi dan Otoritas Jasa Keuangan dan ahli yang berasal dari Kementerian Perdagangan.

Dalam kasus ini, polisi menjerat Salman dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya