Dua Hal ini Bisa Kembalikan Uang Korban Pandawa Group

Kantor Pandawa Group.
Sumber :

VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Metro Jaya masih terus mencari dan menelusuri aset Salman Nuryanto, bos Pandawa Group yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dalam investasi bodong. Total hingga kini, sebesar Rp1,5 triliun aset yang sudah disita dari pihak kepolisian.

Wanita di Sidrap jadi Korban Penipuan Online Uang Rp 200 Juta Raib, Begini Modusnya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dari hasil penyitaan aset tersebut nantinya akan bisa dikembalikan ke korban. Namun, ia menyebut ada beberapa mekanisme untuk pengembalian uang investasi tersebut.

"Cara pengembalian uang korban pertama, nanti menunggu, pertama ini kan barang bukti kita sita pihak kepolisian, nanti kita ajukan ke penuntut umum dan nanti kita menunggu sidang. Setelah ada keputusan dari hakim, kita menunggu Inckraht. Dan nanti sebagai eksekutor dari JPU," kata Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis 9 Maret 2017.

Penipuan Modus 'Menyelesaikan Misi' Kembali Telan Korban, Ibu di Bogor Kehilangan Rp 147 Juta

Selain itu, kata Argo, uang tersebut juga dapat dikembalikan dengan cara korban melakukan pelaporan perdata kepada pihak kejaksaan. "Kedua, korban juga bisa melakukan pelaporan perdata. Jadi nanti bisa mendapatkan itu (uangnya). Jadi, bisa dua cara untuk mendapatkan itu," kata mantan Kabid Humas Polda Jatim tersebut.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat memastikan uang investasi ribuan korban Pandawa Group yang didirikan Salman Nuryanto akan kembali kepada pemiliknya. 

Hati-hati, Begini Modus Baru Penipuan Salah Transfer Pinjol Ilegal hingga Tawaran Pekerjaan

Namun, pengembalian uang tersebut harus melalui mekanisme hukum dulu. Wahyu juga tidak dapat memastikan berapa persen uang investasi tersebut dapat kembali kepada korban. "Berapa persen bukan kami yang menentukan, nanti pengadilan," ucapnya.

Wahyu menjelaskan, pihaknya saat ini masih menyusun berkas-berkas untuk diserahkan kepada Kejaksaan Negeri. Namun, ia belum mengetahui berkas tersebut nantinya akan dikerahkan kepada Kejati DKI atau Kejati Jawa Barat. 

"Saat ini kami koordinasi dengan itu. Kita lihat berapa banyak saksinya. Ini kan masih berjalan. Poskonya juga masih jalan. Orang juga masih laporan. Nanti kita lihat korban banyak di mana (untuk serahkan berkas ke mana)," kata Wahyu.

Roy Marten dan Gading Marten saat mendatangi Polda Bali

Dampingi Putrinya ke Polda Bali, Roy Marten Minta Developer Vila Sunset tanggung Jawab

Putri Roy Marten sewa vila kepada saudara Paul selama 20 tahun kepada CV Bali Jaya Property. Tapi, setelah bayar Rp980 juta, bangunan vila yang dijanjikan tidak selesai

img_title
VIVA.co.id
15 Mei 2024