Penjara 6 Bulan Bagi 2 Terdakwa Kasus SARA di Pilkada DKI

Terdakwa kasus penyebaran kebencian di media sosial Rizal Kobar (kedua kiri) .
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis bersalah dan hukuman penjara terhadap dua terdakwa terkait dugaan kasus kebencian yang mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, Antar-golongan) di jejaring media sosial, Rizal Kobar dan Jamran. Vonis yang dijatuhi hakim ini lebih berat daripada tuntutan jaksa.

Boasa Simanjuntak Ditangkap karena Sebarkan Ujaran Kebencian di TikTok

Majelis hakim terlebih dahulu menjatuhkan vonis terhadap Rizal Kobar di Ruang Sidang Utama Haji Oemar Sono Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 5 Juni 2017.

"Menjatuhkan pidana kepada Rizal dengan pidana penjara 6 bulan dan 15 hari dan denda Rp10 juta apabila tidak diganti pidana kurungan 1 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho di Pengadilan Negeri Jaksel, Senin 5 Juni 2017.

Eks Peneliti BRIN AP Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara Buntut Ujaran Kebencian ke Muhammadiyah

Usai putusan vonis itu dijatuhkan, Rizal masih berpikir apakah nantinya akan mengajukan banding atau tidak. Namun, majelis hakim mengingat agar memberikan keputusan secepatnya. "Kami ingatkan paling lama 7 hari," ujar Ratmoho.

Putusan yang dijatuhkan kepada Rizal lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yaitu 1 tahun penjara dan denda Rp75 juta subsider dua bulan kurungan.

Giliran PDIP Jatim Laporkan Rocky Gerung ke Polda karena Hina Jokowi

Sedangkan, untuk vonis yang dijatuhkan terhadap Jamran lebih ringan juga dari tuntutan JPU sebelumnya 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider kurungan 1 bulan.

"Menjatuhkan pidana penjara 6 bulan dan 15 hari dan pidana denda Rp10 juta apabila tidak dibayar kurungan 1 bulan," ujarnya.

Kata Ratmoho, penjatuhan vonis lebih ringan terhadap dua orang terpidana itu lantaran sopan dalam menjalani persidangan dan belum pernah terjerat masalah hukum sebelumnya.

Keduanya terbukti melakukan menyebarkan ujaran kebencian bernada Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) dan disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Keduanya ditangkap bersamaan dengan para terduga makar Sri Bintang Pamungkas. Rizal ditangkap di samping 7-Eleven Stasiun Gambir, Jakarta Pusat. Sedangkan Jamran ditangkap di Hotel Bintang Baru, Jakarta Pusat. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya