Infografik Tahapan Red Notice

Logo Interpol.
Sumber :
  • REUTERS/Edgar Su

VIVA.co.id – Polda Metro Jaya tengah mengajukan red notice atas pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab kepada Organisasi Polisi Kriminalitas Internasional (Interpol). 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengemukakan, pengajuan red notice ke Interpol atas Habib Rizieq telah ditempuh sesuai prosedur yang semestinya. Sebelum mengajukan red notice, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara dengan Interpol lebih dulu.

Lantas bagaimana prosedur yang mesti ditempuh untuk mengajukan red notice terhadap seseorang?

Dalam laman www.interpol.int, disebutkan red notice merupakan permintaan untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang sedang menunggu ekstradisi.

Surat red notice dikeluarkan oleh Sekretariat Jenderal atas permintaan negara anggota atau pengadilan internasional, berdasarkan surat perintah penangkapan nasional yang sah. Namun, surat itu bukan
surat perintah penahanan internasional.

Interpol tidak dapat memaksa setiap negara anggotanya untuk menangkap seseorang yang menjadi subjek red notice. Setiap negara anggota menentukan sendiri kadar hukumnya untuk memberi red notice di perbatasan mereka.

Berikut tahapan pengajuan red notice:

Hanif Alatas Ungkap Rahasia di Balik Pernikahan Habib Rizieq dan Syarifah Muna Alaydrus
Karo Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko

Kasus TPPO Mahasiswa di Jerman, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

Polri sudah mengajukan red notice ke Interpol guna memburu dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Jerman, yang hingga kini masih belum ke Tanah Air

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024