Mendagri: Ambang Batas Presiden 20-25 Persen Itu Prinsip

Mendagri, Tjahjo Kumolo dan Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo berharap musyawarah dan mufakat terhadap lima isu krusial pemilu masih bisa tercapai sebelum sidang paripurna yang digelar pada 20 Juli 2017. Sebab, pemerintah sejak awal tidak menginginkan voting dilakukan di paripurna. 

MK Tolak Gugatan Gatot Nurmantyo Soal Ambang Batas Capres

Ia berharap fraksi yang ada di DPR dapat menyatukan suara terkait lima isu krusial di RUU Pemilu sebelum agenda Paripurna tersebut.

"Kami menyampaikan sampai (tanggal) 20 (Juli 2017) pagi sebelum paripurna masih bisa dibuka pansus kembali untuk menyepakati bersama hal-hal tadi masih ada perbedaan," kata Tjahjo di kompleks DPR, Jakarta, Kamis, 13 Juli 2017. 

Respons Tjahjo Kumolo soal Mars dan Himne KPK Ciptaan Istri Firli

Tjahjo menegaskan, pihaknya masih ingin agar ambang batas presiden (Presidential Treshold) yang merupakan salah satu isu krusial dalam UU pemilu berada di angka 20-25 persen. Dia pun tak membantah, pemerintah bisa saja menarik diri (walk out) jika ketentuan tersebut tidak terjadi.

"Bagi pemerintah dengan segala hormat itu prinsip (20-25 persen), karena sudah baik," ujar dia. 

Mulai 2023, Pegawai Honorer Tak Lagi Dipakai Instansi Pemerintah

Ia pun menegaskan dengan penyelesaian penandatanganan naskah RUU dalam rapat kerja dengan pansus kali ini, masih ada pembahasan yang dilakukan dalam tim rumus dan tim sinkron yang sangat terkait dengan lima poin krusial tersebut. 

Jika disepakati musyawarah, hal ini tidak akan mengganggu hal tersebut. Namun, lanjut dia, jika diputuskan voting, masih ada waktu untuk mengubah ketentuan tersebut.

"Maka tadi saya sampaikan ada beberapa poin lembar jangan diparaf dulu karena harus disempurnakan, karena menunggu keputusan sebelum paripurna atau tingkat paripurna," ujar dia.

Dia pun menegaskan, opsi untuk RUU Pemilu kembali pada RUU lama dengan Presidential Threshold 20-25 persen masih terbuka lebar. Bahkan, hingga rapat paripurna sekalipun. "Masih terbuka dong (peluang kembali ke UU Lama). Kalau Anda cermati, zaman dulu paripurna bisa minta di-skors kembali," kata dia.

Ilustrasi Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi (MK)

Pertimbangan MK Tolak Gugatan Gatot Nurmantyo Soal Ambang Batas Capres

MK memutuskan menolak gugatan mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo tersebut. Dengan begitu, pencapresan tetap ada ambang batas pengajuannya.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022