19 Anggota Geng Jepang Dibebaskan

Polisi bebaskan anggota geng Jepang
Sumber :
  • VIVA / Zahrul Darmawan

VIVA – Sebanyak 19 remaja yang sempat diamankan dalam penggerebekan di markas Gangster Jembatan Mampang alias Geng Jepang akhirnya dibebaskan polisi. Mereka dikembalikan ke orangtua masing-masing lantaran terbukti tidak terlibat dalam kasus penjarahan di sebuah toko pakaian di kawasan Sukmajaya Depok, pada Minggu dinihari 24 Desember 2017.

Cerita Mencekam Warga Deli Serdang soal Tawuran Geng Motor: Kami Mati Ketakutan

Kepala Satuan Reskrim Polresta Depok, Komisaris Putu Kholis Aryana mengungkapkan, mereka yang dibebaskan karena terbukti tidak melakukan tindak pidana itu kini hanya berstatus sebagai saksi.

“Dari hasil penyelidikan dan olah TKP mereka tidak terbukti melakukan tindak pidana. Mereka ada di sana saat penggerebekan karena sedang bermain. Namun ada juga yang jadi anggota geng Jepang tapi saat kejadian terbukti tidak terlibat. Dan dari mereka inilah kami berhasil menemukan petunjuk para pelaku,” ujar Putu  pada wartawan, Selasa 26 Desember 2017.

Geng Motor yang Viral Serang Rumah Polisi di Bulukumba Diamankan, Pelaku Mayoritas Pelajar

Sebelum dikembalikan pada orangtua masing-masing, 19 remaja tersebut sempat mendapat wejangan dan pembinaan polisi. Tak hanya itu, mereka juga sempat diminta untuk membaca Pancasila secara serentak. Pantauan VIVA, isak tangis keluarga dan sejumlah remaja itu pecah ketika diperbolehkan polisi untuk pulang.

“Kami harap ini jadi pelajaran berharga buat kalian. Pilihlah kawan yang membawa kebaikan dan jangan terjerumus pada hal-hal yang negatif. Dan untuk orangtua, kami harap bisa mengawasi pergaulan putra-putranya,” kata Putu.

Polisi Tangerang Dirikan 29 Pos Pantau Cegah SOTR di Bulan Ramadan

Berbeda dengan 19 remaja tadi, delapan remaja lainnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Lima di antaranya adalah remaja pria sedangkan tiga lainnya adalah gadis ABG.

“Saat ini kami terus melakukan pengembangan untuk memburu para pelaku lainnya. Mereka ini terbukti melakukan tindak pidana berupa pencurian dengan kekerasan, perampasan dan perkelahian antarkelompok,” katanya.

Tak hanya Geng Jepang, dalam kasus penjarahan itu ternyata ada pula dua kelompok berbeda yang terlibat. Mereka mengaku sebagai kelompok Geng RBR dan Matador. Kini kasusnya dalam penyelidikan lebih lanjut. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya