Rekannya Dibui, Anggota FPI Satroni Mapolresta Bekasi

Anggota FPI berjaga-jaga di depan Polres Metro Bekasi Sabtu malam
Sumber :

VIVA – Aparat Polres Metro Bekasi menyatakan telah menjebloskan anggota Front Pembela Islam (FPI) bernama Boy Giandra alias B ke sel tahanan. Pihak kepolisian mengklaim proses penahanan itu untuk kepentingan penyelidikan.

Daftar Kontroversi Ahok Sejak Jabat Gubernur DKI, dari Kalijodo hingga Surat Al Maidah

Boy ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan sweeping terhadap toko obat di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Rabu 27 Desember 2017.

"Saat ini anggota FPI berinisial B itu sudah ditahan. Sekarang ini sudah di dalam sel," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Indarto, Sabtu 30 Desember 2017.

Jenderal Fachrul Razi Blak-blakan Dipecat sebagai Menag Gara-gara Tolak Pembubaran FPI

Indarto memastikan penahanan dilakukan setelah melalui gelar perkara atas kasus yang melibatkan Boy. "Sesuai aturan hukum penahanan untuk kepentingan penyidikan. Penyidik mengantisipasi B bisa melakukan pengulangan perbuatan, melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," ujarnya.

Meski sudah digelar perkaranya, Indarto belum bersedia menjelaskan peran Boy dalam insiden penggerebekan itu. Boy dijerat pasal pengrusakan. "Dikenakan pasal 170 KUHP pengrusakan bersama-sama, dan perbuatan memaksa seseorang untuk melawan hukum," ucapnya.

Eks Jubir FPI Munarman Ucap Ikrar Setia NKRI di Lapas Salemba

Selain anggota FPI, polisi juga menahan tiga tersangka lainnya, yakni pemilik toko obat dan dua orang pegawainya. "Dua ditahan di Polda Metro Jaya, sementara satu lagi di Rutan Pondok Bambu," tutupnya.

Sementara itu, belasan anggota FPI menyatroni kantor Polres Bekasi Kota pada Sabtu malam, menyusul penahanan rekannya oleh aparat Kepolisian.

Sebelumnya, Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (Pushami) menyayangkan tindakan aparat Kepolisian yang menahan anggota FPI yang terlibat sweeping terhadap toko obat di kawasan Bekasi. Penahanan itu dianggap dilakukan tanpa prosedur hukum yang berlaku.

"Ironis, orang yang menangkap tangan atas bahaya narkoba malah ditahan Kepolisian," kata kuasa hukum FPI, Azis Yanuar, Sabtu 30 Desember 2017.

Azis mengakui anggota FPI memang sempat menggerebek sebuah toko obat di Jalan Jatibening II, Kelurahan Jatibening, Pondok Gede, bersama petugas Kecamatan pada Rabu 27 Desember 2017.

Dari lokasi tersebut didapat barang bukti ratusan butir obat keras yang terdiri dari berbagai macam jenis pil lexotan obat keras dari Dextro, Tramadhol, Exzimer dan lain sebagainya termasuk obat anak-anak yang sudah kedaluwarsa.

"Padahal, anggota FPI yang berhasil menangkap tangan langsung menyerahkan kasusnya ke aparat keamanan," terang Azis. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya