Tersangka Korupsi, Mengapa Wali Kota Mojokerto Belum Ditahan

Wali Kota Mojokerto Masud Yunus
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwien Firdaus

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menahan Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus meskipun ia telah empat kali diperiksa sebagai tersangka.

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor yang Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, pihaknya punya alasan tersendiri. Namun hal itu dilakukan sesuai aturan berlaku.

"Penahanan itu akan dilakukan kalau sudah penuhi ketentuan Pasal 21 KUHAP di sana ada alasan objektif subjektif dan ada frase," kata Febri di Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Februari 2018.

Mengejutkan Isi Garasi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor yang Resmi Jadi Tersangka KPK

Menurut Febri, sejauh ini penyidik telah memeriksa 60 saksi dalam kasus Masud. Mereka dimintai keterangan terkait rentetan suap di lingkungan Pemkot Mojokerto.

"Ada 60 saksi sudah kami panggil kami masih butuhkan pemeriksaan yang lain dan juga klarifikasi-klarifikasi sejumlah pihak," ujar Febri.

Sandra Dewi Tak Lagi Jadi Brand Ambassador Produk Ini, Buntut Kasus Harvey?

Febri memastikan, Masud bakal ditahan jika semua syarat-syarat penahanan Masud sudah terpenuhi.

"Nanti kalau sudah penuhi Pasal 21 tentu saja kami dapat lakukan hal tersebut tapi sejauh ini belum," kata Febri.

Diketahui, penetapan Masud selaku tersangka merupakan pengembangan dari kasus suap yang lebih dahulu menjerat Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mojokerto, Wiwiet Febryanto dan tiga Anggota DPRD Kota Mojokerto yakni Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani dan Umar Faruq.

Masud diduga kuat ikut menyetujui Wiwiet memberikan sejumlah uang kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto. Masud Yunus ditetapkan sebagai tersangka KPK pada 17 November 2017.

Atas perbuatannya, Masud disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya