Saksi Tak Tahu HTI Mau Ganti Pancasila di IPB

Unjuk rasa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Pengadilan Tata Usaha Negara telah menggelar persidangan lanjutan perkara gugatan pembubaran organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia, dengan agenda mendengarkan saksi ahli HTI sebagai penggugat.

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

Namun, menurut kuasa hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, I Wayan Sudirta, apa yang disampaikan saksi ahli dari HTI di persidangan tidak menyentuh kepada masalah yang disengketakan, yaitu Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM.

"Semuanya tidak menyentuh SK, tidak melemahkan SK, tidak mematahkan bukti-bukti yang kita ajukan," kata Wayan, Kamis malam, 8 Februari 2018.

Menag Yaqut Buka Suara Soal HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII

Bahkan, beberapa pertanyaan yang telah dilayangkan pihak tergugat saksi ahli lebih banyak yang tidak mengetahui.

"Apakah anda tahu kalau Hizbut Tahrir di seluruh dunia sudah dibubarkan? 'enggak tahu' dia bilang," ujarnya.

HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII, Polisi Akan Periksa Panitia Penyelenggara Acara

Saksi ahli juga tidak mau menjawab ketika ditanya tentang kegiatan HTI yang berada di kampus Institut Pertanian Bogor (IPB), kegiatan yang ingin menggantikan Pancasila dan juga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Dia sama sekali enggak mau komentar. Bilang enggak tahu, 70 persen pertanyaan kita dijawab dengan enggak tahu," ujarnya.

Tapi, kata Wayan, saksi ahli penggugat sangat lancar ketika ditanya kuasa hukum penggugat seolah-olah sudah di skenario pertanyaannya apa begitu juga jawabannya apa.

"Saya menganggap kesia-siaan belaka mengajukan ahli yang tidak memperkuat dalil-dalil Dia dan tidak mematahkan argumen kita," ujarnya.

Dengan demikian, saksi ahli yang dihadirkan HTI dianggap Sudirta, kurang kompeten. "Belum menghasilkan apa-apa," ujarnya.

Dua saksi ahli dari pihak penggugat yang dihadirkan ialah Daud Rosyid, seorang yang disebut sebagai ahli syariah, hadits dan politik Islam. Saksi lainnya, Hazbullah, dosen UIN Gunung Djati Bandung. Ahli sejarah Islam di Indonesia, sosiologi Islam.

Sebelumnya, pemerintah telah membubarkan organisasi HTI. Namun, dari pihak HTI melakukan upaya gugatan terhadap melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya