Kasus Munir

Muchdi: Jabatan Kopassus Jangan Dipersoalkan

VIVAnews - Terdakwa kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Muchdi Purwopranjono, meminta majelis hakim tidak mempermasalahkan masa jabatan singkat yang pernah disandangnya. Muchdi tercatat hanya tiga bulan menjabat Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus pada 28 Maret 1998.

"Saya menjadi Danjen Kopassus selama tiga bulan. Rentang waktu yang pendek saya menjabat Danjen Kopassus jangan dijadikan masalah," tegas terdakwa yang juga mantan Deputi V Badan Intelijen Negara, Muchdi Purwopranjono.

Keterangan Muchdi itu disampaikan dalam persidangan kasus pembunuhan Munir, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 November 2008. Sidang yang sedianya mendengarkan keterangan dua saksi yang meringankan Muchdi, berubah menjadi pemeriksaan terdakwa.

Muchdi menegaskan, ada jabatan lain yang pernah disandangnya dalam waktu yang juga singkat. Jabatan itu saat Muchdi menjadi Komandan Komando Distrik Militer Sorong, Papua. "Saya menjadi Dandim di Sorong pun empat bulan," tegas Muchdi.

Singkatnya jabatan Muchdi itu terkait tudingan pencopotan dirinya sebagai Danjen Kopassus, setelah Munir membongkar kasus penculikan yang diduga didalangi Tim Mawar Kopassus. Majelis hakim bertanya, apakah di waktu yang singkat itu ada anggota Kopassus yang diadili? "Tidak pernah ada anggota Kopassus yang diadili," jawab Muchdi.

Proses peradilan anggota Kopassus yang terkait penculikan, jelas Muchdi, justru berlangsung saat dirinya menjabat Wakil Inspektorat Jenderal di Markas Besar TNI. "Rentang waktu kejadian (penculikan), operasinya itu ketika saya belum menjadi Danjen Kopassus," jelas dia.

Oxford United Pastikan Tiket ke Partai Playoff Menuju Divisi Championship
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin

KPU Siapkan 8 Tim Kuasa Hukum Hadapi Sengketa Pileg 2024 di MK

Komisi Pemilihan Umum atau KPU sudah menyiapkan delapan tim kuasa hukum untuk menangani sidang perselisihan hasil pemilihah umum (PHPU) Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024