Bagir Manan Sebut UU MD3 dan Revisi KUHP Ancaman Pers

Mantan Ketua Dewan Pers yang juga mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Rifki Arsilan.

VIVA - Mantan Ketua Dewan Pers, Bagir Manan angkat bicara terkait dua produk undang-undang yang berpotensi mengancam kebebasan pers. Dua undang-undang itu adalah UU MD3 yang baru saja disahkan oleh DPR beberapa waktu lalu, dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang saat ini masih digodok DPR.

Kondisi Mahasiswa yang Digilas Barracuda Masih Kritis

Menurut Bagir, kedua undang-undang tersebut dapat mengancam insan pers di Indonesia. Padahal, pers memiliki fungsi sebagai check and balance atau penyeimbang dari kebijakan pemerintah. Sehingga pers di Indonesia dijamin dalam menjalankan profesinya melalui Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

"Pers itu the voice is state. Biasanya kalau hubungan alat kelengkapan negara kalau bicara tentang hubungan antara lembaga negara ada check and balance. Tapi pers bagian dari the voice states itu hanya menjalankan fungsi balance," kata Bagir saat menghadiri diskusi di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Februari 2018.

Polisi Temukan Selongsong Peluru di Lokasi Randi Tertembak

Menurut dia, karena pers tidak memiliki wewenang kontrol yang sifatnya eksekusi, maka fungsi pers sebatas sebagai penyeimbang kebijakan negara. Sehingga, jika dua undang-undang tersebut (UU MD3 dan RKUHP) berpotensi mengancam, maka pers akan kehilangan fungsi keseimbangannya.

Mantan Ketua MA ini mengatakan, jika fungsi keseimbangan yang dilakukan pers terganggu, tidak menutup kemungkinan seluruh saluran demokrasi juga akan terganggu. "Sebab hakikat demokrasi adalah rules of the games, dan demokrasi adalah saling menjaga keseimbangan itu. Kalau ada satu yang terganggu tidak ada lagi balance," ujarnya.

Randi Tertembak Peluru Tajam, Muhammadiyah Bentuk Tim Advokasi

Selain itu, lanjut Bagir, pers merupakan cabang yang terlemah dari pranata-pranata sosial yang ada. Karenanya, ia melihat perlu ada kepastian hukum yang menjamin dan melindungi mereka. "Pers itu kan tidak mempunyai satu struktur atau alat untuk pertahankan dirinya. Karena pers adalah lembaga profesional semata mata bekerja atas dasar prinsip etik," katanya.

Untuk diketahui, baru-baru ini DPR telah mengetuk revisi UU MD3. Dalam pasal 122 huruf K UU MD3 menjelaskan bahwa 'MKD dapat mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan Anggota DPR'

Selain UU MD3 yang kontroversial itu, DPR saat ini juga tengah membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Dalam RKUHP itu juga disinyalir terdapat sejumlah pasal yang berpotensi mengancam kebebasan pers.

Di antaranya adalah pasal 285 dalam RKUHP menyatakan bahwa 'Setiap orang yang menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan atau mengeluarkan pemberitahuan atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang mengakibatkan keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat, padahal diketahui atau patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori II' (mus)

Wamekumham Edward Omar Sharif Hiariej

Wamenkumham Klaim Revisi KUHP untuk Atasi Over Kapasitas Lapas

Dengan revisi KUHP diharapkan hukuman tidak hanya fisik yang membuat lapas penuh. Tapi bisa berupa pidana denda dan kerja sosial.

img_title
VIVA.co.id
14 Juni 2021