Eksepsi Ditolak Hakim, Fredrich Melawan

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik, Fredrich Yunadi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Fredrich Yunadi. Fredrich selaku mantan Penasihat Hukum Setya Novanto dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi lantaran dianggap merintangi proses hukum korupsi e-KTP.

INFOGRAFIK: Cara Buat KTP Digital

"Menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa atau eksepsi yang diajukan terdakwa tidak diterima," kata Ketua Majelis Hakim, Syaifudin Zuhri, membaca amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 5 Maret 2018.

Hakim Syaifudin kemudian memerintahkan kepada jaksa KPK untuk melanjutkan perkara ini ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi.

Rektor UIN Jakarta Semprot Agus Rahardjo Soal e-KTP: Pak Agus Seharusnya Merespon Saat Itu

Merespons keputusan hakim, Fredrich menyatakan tidak menerimanya. Dengan suara meninggi, Fredrich Yunadi menyatakan banding.

"Kami mengerti Yang Mulia, dan kami akan langsung mengajukan banding," kata Fredrich.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Hakim Syaifudin kemudian memberi pemahaman kepada Fredrich ihwal banding. Menurut majelis, banding dapat diajukan setelah pemeriksaan pokok perkaranya selesai.

"Siap, kami mengerti Yang Mulia dan kami tetap akan melakukan perlawanan," kata Fredrich. (one)

Blanko kosong e-KTP sebelum diisi dengan data warga.

Pemprov DKI Siapkan 5 Juta Blanko e-KTP untuk Pemilih Pemula di Pilkada 2024

Ketersediaan blanko e-KTP beberapa bulan sebelum pencoblosan Pilkada 2024 bisa meminimalisasi penggunaan suket pemilih.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024