- Repro Twitter
VIVA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membantah adanya batrer kasus terkait dengan penghentian perkara dugaan penghinaan Pancasila tersangka Habib Rizieq Shihab dengan pemerintah.
Diketahui, beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo sempat bertemu dengan Persaudaraan Alumni 212 di Istana Negara. Tjahjo menegaskan tak ada pembahasan kasus Habib Rizeiq dalam pertemuan tersebut.
"Ini murni sebuah proses penyidikan oleh kepolisian di mana tidak ditemukan bukti yang kuat. Kita harus percaya dong dengan proses penyidikan, wajar, jangan terus disalahkan Pemerintah. Pemerintah enggak ada hubungannya, ini sebuah proses penyidikan, itu saja," ujar Tjahjo di acara BPOM di hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 7 Mei 2018.
Menurut Tjahjo, polisi tidak mungkin gegabah dalam menghentikan kasus tersebut. "Saya kira kepolisian sekarang dengan promoternya sudah-sudah sangat profesional untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, ada proses pembuktian yang cukup," ucap dia.
Seperti diketahui, Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat menghentikan kasus dugaan penghinaan Pancasila yang menjerat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
"Iya betul (dihentikan). Saya lupa mungkin kalau enggak bulan Februari atau Maret 2018," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Umar Surya Fana.
Mengenai alasan penghentian kasus ini, Umar mengaku lupa. Namun, dia menyatakan alasan penghentian kasus atau SP3 kasus ini berdasarkan KUHAP yakni tidak ada tindak pidana, kurang alat bukti, tersangka meninggal atau kasus sudah kadaluarsa.
"Nah untuk kasus ini (Rizieq) saya lupa alasannya apa. Tapi kadaluarsa tidak mungkin. Mungkin tidak ada pidana. Saya mesti cek dulu," katanya.