KPK Langsung Tahan Wali Kota Mojokerto

Wali Kota Mojokerto, Mas'ud Yunus ditahan
Sumber :
  • VIVA/Edwien Firdaus

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Wali Kota Mojokerto, Mas'ud Yunus, seusai pemeriksaan sebagai tersangka suap pengalihan anggaran pada Dinas PUPR Pemkot Mojokerto, Rabu, 9 Mei 2018.

KPK Usut Pengakuan Wali Kota Cimahi Diperas Oknum Rp1 Miliar

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penahanan Yunus dilakukan demi kepentingan penyidikan. Ia ditahan selama 20 hari pertama. 

"MY ditahan di Rutan KPK," kata Febri Diansyah melalui pesan singkat.

KPK Perpanjang Pencegahan Wali Kota Tasikmalaya ke Luar Negeri

Yunus sendiri mengaku bersyukur ditahan KPK, sebab ia menilai dengan penahanan maka segera rampung kasus yang menderanya. “Saya merasa bersyukur kepada Allah SWT, karena bisa mengikuti proses ini sampai dengan penahanan," kata Yunus ditanyai wartawan.

Selebihnya, Yunus berharap penyidikan dirinya berjalan lancar ke depannya. Yunus pun berjanji untuk kooperatif kepada penyidik KPK. "Akan kooperatif," kata Yunus.

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Legislator Jambi

Sebelumnya, KPK menjerat Walkot Mojokerto Mas'ud Yunus sebagai tersangka suap pembahasan perubahan APBD pada Dinas PUPR Kota Mojokerto tahun 2017.

Penetapan tersangka Yunus merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.

KPK menduga Mas'ud Yunus bersama Kepala Dinas PUPR Mojokerto Wiwiet Febryanto memberi sejumlah uang suap kepada anggota DPRD Kota Mojokerto.

Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priyatna usai menjalani sidang di PN Bandung.

Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay Dituntut 7 Tahun Penjara

Jaksa KPK menilai Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna terbukti menerima suap proyek RSU Kasih Bunda Cimahi

img_title
VIVA.co.id
12 Agustus 2021