Daftar 200 Mubalig dari Kemenag, Cak Imin: Itu Hanya Masukan

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.

VIVA – Daftar 200 nama penceramah atau mubalig yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama menuai kontroversi. Terkait hal itu, Wakil Ketua MPR Muhaimin Iskandar menilai daftar 200 nama itu sebaiknya dijadikan sebagai masukan saja oleh masyarakat.

Peringatan Penting, Hati-Hati dengan Penawaran Haji Tidak Resmi di Media Sosial

"Ya saya kira itu hanya masukan untuk masyarakat supaya punya referensi," kata Cak Imin sapaan akrabnya ketika ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Minggu 20 Mei 2018.

Meskipun demikian, Cak Imin mengakui daftar 200 nama itu bisa berpotensi menjadi hal kontroversial. Daftar itu dinilai akan bisa membuat pembelahan di kalangan umat Islam di Indonesia.

Kemenag Berikan Bantuan untuk Pendidikan Islam dan Pesantren: Simak Syarat dan Ketentuannya

"Menurut saya sangat disayangkan bisa menjadi disparitas, pembelahan," ujar dia.

Menurut Cak Imin, jika ada penceramah yang dianggap tak sesuai dengan pemerintah, Kemenag sebaiknya melakukan diskusi terbuka dengan para penceramah itu sehingga penceramah bisa sejalan dengan ideologi negara.

Menag Sebut Sidang Isbat Ruang Dialog Umat Islam karena Menyangkut Banyak Pihak

"Karena itu bukan merekomendasi seperti itu, tapi memanggil, mendialogkan, mendiskusikan, melibatkan diskusi publik, perdebatan publik bagaimana agar dai-dai kita tercerahkan dan tetap konsisten dengan NKRI," kata Cak Imin.

Sebelumnya Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin menyatakan bahwa rilis daftar nama mubalig ini dikeluarkan karena Kemenag sering mendapat pertanyaan mengenai penceramah atau mubalig. Nama-nama yang ada dalam daftar tersebut juga disebut sebatas rekomendasi.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Kemenag, Adib

Penghulu dan Penyuluh Dilibatkan Sebagai Aktor Resolusi Konflik Berdimensi Agama

Penangangan konflik sosial yang berdimensi agama yang kerap kali terjadi di tengah-tengah masyarakat, harus terus dilakukan. Kementerian Agama bahkan melibatkan penghulu.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024