Rusak Pengadilan, Tiga Anggota Pemuda Pancasila Jadi Tersangka

Anggota Pemuda Pancasila mengamuk di pengadilan
Sumber :
  • VIVA/Daru Waskita

VIVA – Polda DIY langsung bergerak cepat dengan menangkap tiga orang anggota ormas Pemuda Pancasila yang diduga terlibat dalam tindak perusakan fasilitas negara di Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta, Kamis kemarin, 28 Juni 2018.

Top Trending: 5 Wilayah di Indonesia yang Banyak Dihuni Gadis Cantik, Curhat Ibu-ibu soal Menantu

Direktur Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo, mengatakan ketiga orang yang ditangkap itu sudah ditetapkan sebagai tersangka tak lama ditangkap, Kamis malam, 28 Juni 2018. Ketiganya ditangkap di rumahnya masing-masing.

"Sudah ditangkap dan kini ditahan di Polres Bantul," ujar Hadi, Jumat, 29 Juni 2018.

Kacau, Ormas Pemuda Pancasila Pungli Wisatawan di Pantai Cemoro Sewu

Ketiga tersangka itu adalah Novi Kurniawan (22) dan Samsudin (32) warga Pajangan, Bantul, serta Alfathah (18) warga Sewon, Bantul. 

"Penetapan status tersangka ini berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi. Selain itu juga berdasarkan analisa rekaman CCTV yang terpasang di gedung PN Bantul," kata Hadi.

Pesan Musa Rajekshah di Penutupan Langkat Road Race 2023

Baca: Pemuda Pancasila Mengamuk di Pengadilan, Rusak Barang-barang Negara

Hadi menyampaikan, polisi mengamankan sejumlah alat bukti dari perusakan di gedung PN Bantul. Alat bukti itu adalah topi hitam, selongsong kembang api, pecahan pot, dan kumpulan rekaman video maupun CCTV.

Hadi menambahkan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Ancaman hukumannya 5 tahun 3 bulan.

Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui ketiga tersangka berasal dari ormas Pemuda Pancasila (PP).

"Iya, anggota Pemuda Pancasila," kata Yuliyanto. 

Aksi anarkistis ini dipicu atas vonis majelis hakim terhadap Doni Bimo Saptoto atas kasus persekusi yang dilakukannya pada Mei 2017.

Doni diketahui sebagai Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Bantul. Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul, Doni divonis bersalah dengan hukuman lima bulan penjara dan masa percobaan selama sembilan bulan jika terpidana melakukan tindakan pidana lagi. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya