KPU Antisipasi Eks Koruptor 'Ngotot' Nyaleg dan Langgar PKPU

Persiapan pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) DPR dan DPRD Pemilu 2019
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat mengantisipasi adanya partai politik yang bersikeras tetap mengajukan mantan terpidana kasus korupsi sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif atau Bacaleg pada Pemilu Legislatif 2019.

Caleg PKS Ngadu ke MK, Suara Diambil Rekan Satu Partai

Antisipasi itu dimulai dengan pemberlakuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, Kota/Kabupaten resmi diberlakukan dan melarang mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan menjadi Calon Legislatif (Caleg).

Komisioner KPU Jawa Barat, Endun Abdul Hak, menjelaskan pada Pileg 2019 pihaknya memprediksi dari 16 partai politik yang ikut, akan mendaftarkan Bacaleg maksimal 120 orang. Jika dikalikan, pada pendaftaran Pileg 2019, KPU Jawa Barat akan memverifikasi berkas pendaftaran Bacaleg sebanyak 1920 orang.

Caleg Gerindra Ajukan Sengketa Pileg Tanpa Lawyer, Berharap Dapat Mukjizat

"KPU sudah meresmikan, jelas di situ partai politik harus menyeleksi dari awal. (jika) pada saatnya nanti mendaftar ada yang terindikasi itu, kita tolak," tegas Endun di kantor KPU Jawa Barat jalan Garut Kota Bandung, Sabtu 7 Juli 2018.

Endun menjelaskan, untuk mempercepat proses verifikasi berkas Bacaleg, pihaknya sudah membuat Standar Operasional Prosedure (SOP). Ia mengimbau partai politik agar proaktif dengan regulasi baru tersebut.

Sesama Caleg PAN Gugat Hasil Pileg di Dapil Jawa Timur 1

Lanjut Endun, untuk meminimalisir perselisihan saat verifikasi, KPU Jawa Barat intens berkomunikasi dengan 16 partai politik untuk proaktif dengan peraturan baru itu.

"KPU Jawa Barat sudah siapkan SOP. Yang paling utama kita sudah berkomunikasi dengan narahubungnya, menanyakan kepada partai politik kalau nanti ada bakal calon yang terindikasi, konfirmasi betul-betul," terangnya.

Belum Ada Daftar

Endun menambahkan, pihaknya belum mendapatkan daftar nama mantan narapidana kasus korupsi asal Jawa Barat untuk memudahkan tahap verifikasi.

"Belum dapat, kita menunggu kalau ada rilis dari KPK, tetapi upaya kita intensif berkomunikasi dengan partai termasuk membekali internal KPU yang nanti menerima berkas pendaftaran supaya detail (memeriksa)," katanya.

Endun memastikan, SOP yang dibuat tidak bertentangan dengan Undang-undang Pilkada maupun PKPU nomor 20/2018. "Tentu pelaksanaan teknis PKPU, kita sudah buat ceklis-ceklis berdasarkan PKPU," terangnya.

Peraturan KPU (PKPU) ini, sebelumnya menuai kontroversi. Khususnya dalam Pasal 7 Ayat 1 huruf h yang memuat larangan bagi mantan narapidana (napi) kasus korupsi, untuk mendaftaran diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2019.

Meskipun Pasal 7 ayat 1 huruf h itu tak hanya melarang eks koruptor jadi caleg, tetapi termasuk bekas terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual anak. Tetapi, nyatanya, frasa larangan bagi eks koruptor itu yang paling 'seksi' disorot.

Bagaimanapun, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 ini sudah disahkan. Dengan demikian, ketentuan larangan bagi eks koruptor mulai diterapkan KPU, dan mengikat bagi sebagai syarat calon legislatif di semua tingkatan wilayah dalam Pemilu 2019.

KPU juga telah mempersiapkan pelaksanaan tahapan pengajuan bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Pendaftaran bagi bakal caleg digelar pada 4 Juli hingga 17 Juli 2018 mendatang. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya