Nur Mahmudi Mangkir Pemeriksaan karena Bonyok dan Jalan Pincang

Iim Abdul Halim, pengacara mantan wali kota Depok Nur Mahmudi Ismail, usai menemui penyidik polisi di Markas Polresta Depok pada Kamis, 6 September 2018.
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Nur Mahmudi Ismail tak memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka korupsi pembangunan jalan di Depok, Jawa Barat, pada Kamis, 6 September 2018.

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor yang Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif

Sang mantan wali kota Depok itu hanya mengutus tim kuasa hukumnya untuk menemui polisi di Markas Polresta Depok pada Kamis pagi. Nur Mahmudi tidak datang karena disebut sedang sakit akibat kena hantam rekannya saat bermain voli beberapa waktu lalu.

Tim kuasa hukum Nur Mahmudi bahkan mengatakan, kliennya mengalami beberapa luka lebam di wajah dan kepala. “Pas main voli terdorong temannya seperti kena hook (tinju), terus jatuh pas bagian kepala belakang," kata Iim Abdul Halim, sang pengacara.

Mengejutkan Isi Garasi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor yang Resmi Jadi Tersangka KPK

Iim mengaku bahwa awalnya tak mengira luka lebam alias bonyok Nur Mahmudi biasa saja. Tetapi setelah melihatnya langsung, dia baru menyadari lebamnya memang lumayan parah. "Sekarang, sih, lebamnya sudah mengempis tapi bekasnya masih ada, kayak bekas darah kering di pipi dan leher ada memar biru,” katanya.

Meski kondisinya mulai membaik, dia mengklaim, Nur Mahmudi itu masih membutuhkan perawatan medis dan bakal dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta. Sebab Nur Mahmudi juga memiliki riwayat stroke. Bahkan, sekarang "jalannya secara fisik agak terpincang-pincang."

Sandra Dewi Tak Lagi Jadi Brand Ambassador Produk Ini, Buntut Kasus Harvey?

Namun politikus PKS itu berjanji bersikap kooperatif dengan polisi dengan mengikuti proses penyidikan. Namun ia meminta waktu kepada penyidik untuk menunda pemeriksaan selama satu pekan. Nur Mahmudi berkomitmen untuk hadir dalam agenda pemeriksaan selanjutnya pada 10 September.

Modus Operandi

Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, mantan sekretaris daerah Kota Depok, ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembebasan lahan dan pelebaran Jalan Nangka, Kecamatan Tapos, Depok.

Menurut polisi, pengadaan tanah atau pembebasan lahan itu berdasarkan surat izin yang diberikan oleh Nur Mahmudi saat dia menjabat wali kota. Dana yang digunakan adalah anggaran tahun 2015 dengan total kerugian negara diperkirakan Rp10,7 miliar.

“Awalnya, dibebankan kepada pihak pengembang apartemen. Tetapi fakta penyidikan yang kita temukan ada anggaran APBD yang keluar untuk dana itu. Bahwa sesuai izin yang dilakukan, kan, harusnya dibebankan pada pengembang,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Depok, Komisaris Besar Polisi Didik Sugiyarto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya