Eni Saragih Sudah Kembalikan Rp2,25 Miliar ke KPK

Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih kembali menyetorkan uang suap yang diduga diterimanya, terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1. Kali ini, yang ia setorkan sebesar Rp1,25 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ini, merupakan pengembalian ketiga dari Politikus Golkar itu. Sebelumnya, Eni menyerahkan Rp1 miliar secara bertahap dua kali, Rp500 juta, dan Rp500 juta. Total, Eni telah mengembalikan uang kepada lembaga antirasuah tersebut sejumlah Rp2,25 miliar.

"Yang saya pakai itu Rp2,25 miliar itu sudah kembalikan semua ke KPK dan memang tinggal Rp2 miliar. Golkar sudah mengembalikan Rp700 (juta)," kata Eni di kantor KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 10 Oktober 2018.

Eni menjelaskan, uang Rp2 miliar itu menjadi tanggung jawab Partai Golkar untuk mengembalikannya. Menurutnya, uang tersebut digunakan oleh partai berlambang Pohon Beringin untuk membiayai sejumlah kegiatan. KPK sendiri baru menerima pengembalian sekitar Rp700 juta dari pengurus Partai Golkar.

"Sisanya, nanti kami minta kepada Golkar, karena itu memang untuk kepentingan munaslub, pra-munaslub, dan beberapa kegiatan Golkar. Jadi, kami minta kepada Partai Golkar untuk mengembalikan," kata Eni.

Eni pun meminta Golkar segera mengembalikan sisa uang diduga bagian dari suap pemulusan proyek PLTU Riau-1. Uang itu berasal dari Pemilik Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo.

"Nanti, mudah-mudahan Golkar akan kembalikan semua supaya semua tidak ada lagi," kata Eni.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan, Eni telah kembali menyetorkan uang Rp1,25 miliar kepada penyidik. Menurut Febri, Eni mengakui, uang tersebut bagian dari yang diterima terkait proyek PLTU Riau-1.

Febri mengatakan, penyetoran uang tersebut dilakukan pihak Eni pada Senin 8 Oktober 2018. Pengembalian ini adalah tahap ketiga yang dilakukan Eni, usai ditetapkan sebagai tersangka suap terkait proyek PLTU Riau-1.

"KPK menghargai sikap kooperatif EMS (Eni Maulani Saragih) tersebut, yang telah mengakui penerimaannya dan mengembalikan secara bertahap," kata Febri.

Febri mengatakan, sikap kooperatif Eni akan menjadi pertimbangan faktor meringankan dan dicatat dalam proses permohonan menjadi justice collaborator yang telah diajukan. Febri berharap, Eni konsisten mengungkap keterlibatan pihak lain dan sampai persidangan.

"Hal ini, tentu akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan dan dicatat terkait proses pengajuan JC," kata Febri.

Lebih lanjut, kata Febri, sampai hari ini total uang terkait proyek PLTU Riau-1 yang telah dikembalikan Rp2,962 miliar. Rinciannya, Rp2,25 miliar dari Eni dan Rp712 juta dari salah satu kader Partai Golkar.

Febri mengingatkan, pihak-pihak lain yang menerima uang terkait proyek PLTU Riau-1 segera mengembalikan kepada KPK.

"Kami juga mengingatkan, agar pihak lain yang pernah menerima uang terkait kasus ini agar mengembalikan pada KPK," tambah Febri.

Keponakan Surya Paloh Mengaku Beli Mobil dari Tersangka Korupsi
Gedung Kejaksaan Agung (Foto ilustrasi)

Kejagung Tahan Rennier Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Penahanan terhadap Rennier sesuai dengan surat perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus.

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2022