VIVA – Baiq Nuril Makmun telah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung. Dia dihukum melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ketua Pengurus Nadhatul Ulama (PBNU) Bidang Hukum dan HAM Robikin Emhas menyesalkan keputusan tersebut. Menurutnya, keputusan itu melukai rasa keadilan hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat.
"Tanpa bermaksud untuk menilai putusan MA, yang menghukum bersalah melanggar UU ITE terhadap Baiq Nuril, sangat disesalkan," ucap Robikin Emhas dari Keterangan Pers, Sabtu, 17 November 2018.
Selain itu, Robikin menilai untuk melindungi diri dari kemungkinan tuduhan selingkuh dari suaminya, dan pelecehan seksual lebih lanjut, Baiq Nuril memutuskan untuk merekam pembicaraan tersebut. Ia juga menilai perilaku Baiq yang merekam perilaku pelecehan seksual bukanlah delik pidana.
"Rekaman suara tersebut lalu tersebar. Menurut Baiq Nuril hal itu di luar dirinya. Perlu ditegaskan, perbuatan M menceritakan pengalamannya berhubungan seksual dengan perempuan bukan istrinya kepada Baiq Nuril tersebut secara hukum patut dikualifikasi sebagai pelecehan seksual terhadap diri Baiq Nuril. Sedangkan perbuatan Baiq Nuril merekam perilaku mesum yang diceritakan M bukan merupakan delik pidana," tambahnya.
Robikin berharap jika Mahkamah Agung dapat memulihkan nama baik Baiq Nuril, dengan melakukan peninjauan kembali kasus tersebut.
"Saya berharap nama baik dan harkat martabat Baiq Nuril Makmun dapat dipulihkan MA melalui putusan PK Kelak, layaknya Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan putusan tanggal 26 Juli 2017," kata dia.