Polda Jatim Ternyata Hentikan Kasus Penipuan Ahmad Dhani

Politikus Partai Ahmad Dhani Prasetyo di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur, Surabaya, pada Rabu, 24 Oktober 2018.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Timur ternyata sudah menghentikan penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam hal utang-piutang yang membelit politikus Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo. Polisi beralasan kasus yang dilaporkan pengusaha bernama Jaeni Ilyas itu masuk ranah perdata, bukan pidana.

Viral Wanita Ini Ngaku Ditipu Elon Musk, Uang Rp800 Miliar Melayang

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, mengatakan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 dikeluarkan setelah penyidik memeriksa Dhani pada Oktober lalu. Sebelum itu, penyidik juga sudah memeriksa pelapor yang mengadukan Dhani.

"Penyidik kemudian menyimpulkan bahwa masalah ini adalah masalah perdata karena itu kita SP3, karena tidak masuk pidana," kata Barung di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Senin, 26 November 2018.

27 Korban Penipuan Investasi Rp52 Miliar Geruduk Rumah Orang Tua Pelaku di Tasikmalaya

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Jaelani, Arif Fathoni, mengaku belum menerima surat pemberitahuan SP3 kasus Ahmad Dhani yang dilaporkannya itu. Thoni malah menyangka pentolan grup band Dewa 19 tersebut sudah ditetapkan tersangka. "Nanti kalau sudah dapat surat SP3 resmi akan saya terangkan langkah selanjutnya," katanya kepada VIVA.

Ahmad Dhani terbelit kasus penipuan dan penggelapan dengan pelapor seorang pengusaha bernama Jaeni Ilyas. Versi pelapor, kasus itu bermula ketika Dhani mengaku butuh modal untuk proyek Vila Singosari di Malang pada Mei 2016. Dhani menyampaikan itu melalui wali kota Batu saat itu, Eddy Rumpoko.

Waspada Penipuan Kerja Paruh Waktu yang Marak di Shopee

Eddy Rumpoko lantas menyampaikan permintaan pinjam modal itu ke Jaeni. Uang sebesar Rp400 juta pun ditransfer Jaeni ke Dhani. Suami Mulan Jameela itu berjanji akan membayar sebulan kemudian. Namun, setelah ditagih berulang-ulang, Dhani hanya membayar Rp200 juta. Sisanya sampai sekarang belum diterima Jaeni. Akhirnya dia melaporkan Dhani ke Polda Jatim. (ase)

Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Beijing Widya Airlangga

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Pengantin Pesanan di China, KBRI Ungkap Modusnya

KBRI Beijing meminta agar warga negara Indonesia mewaspadai kasus penipuan dengan modus pengantin pesanan (mail order bride) yang ditemukan di China.

img_title
VIVA.co.id
1 Mei 2024