Beritakan Korupsi Bupati Pakpak Bharat, Jurnalis tvOne Diancam Dibunuh

Jurnalis tvOne dapat ancaman melapor ke polisi
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Mendapat ancaman dan intimidasi, jurnalis tvOne bernama Irvan membuat laporan ke Polda Sumut, Selasa 4 Desember 2018. Irvan mendapatkan ancaman sebagai dampak dari pemberitaan soal operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Pakpak Bharat , Remigo Yolando Berutu yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

Motif Pengeroyokan Wartawan di Madina karena Beritakan Ketua OKP

Irvan mengungkapkan ancaman tersebut didapatkan dirinya melalui Facebook dengan kata-kata kasar dan ancaman bahwa dia akan dibunuh. Hal tersebut disampaikan dua orang laki-laki berinisial VB dan OT lewat akun pribadi di Facebook.

"Saat melaporkan mereka, saya juga membawa barang bukti print out posting-an status kedua terlapor. Informasinya dalam pekan ini saya akan diperiksa sebagai saksi," ucap Irvan usai membuat laporan di Mako Polda Sumut di Medan.

Seorang Wartawan AS Ditembak Mati Tentara Rusia di Ukraina

Dia menerangkan, VB dan OT membuat status di akun media sosial milik mereka diduga menghina Irvan selaku jurnalis. Dari cetakan atas unggahan VB dan OT di media sosialnya mereka terlihat menanggapi status Irvan di media sosial. 

"Setahu kita, dia orang dekat Bupati dan punya akses masuk ke pemerintahan. Mereka sering ikut kegiatan bupati. Kalau ada bantahan dia yang maju," kata wartawan televisi ini.

Polisi Tangkap 4 Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Sumut

Irvan menjelaskan dugaan penghinaan dan ancaman yang dialaminya buntut dari sikap kritis terhadap kinerja pemerintahan Pakpak Bharat yang disampaikan dalam pemberitaan tvOne.  

"Mereka terlalu berlebihan membela pemerintah yang terindikasi bersalah karena ditangkap KPK. Saya sering mengkritik masalah pelayanan publik di Pakpak Bharat. Saya juga banyak membuat berita bupati Pakpak Bharat yang ditangkap KPK. Saya berharap pihak Kepolisian segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuat," tutur Irvan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja mengatakan pihaknya Polda Sumut mengatakan akan menindaklanjuti laporan kasus dugaan pelanggaran UU ITE tersebut, yang dialami seorang jurnalis itu.

"Ya namanya ada laporan masyarakat. Kita akan tindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku," tutur Tatan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya