Anak Pejabat Dukcapil Punya Tiga Akun Jual Blangko E-KTP

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono (tengah).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Polisi menetapkan NID sebagai tersangka dalam kasus penjualan blangko e-KTP secara online. Ternyata, diketahui NID punya lebih dari satu akun untuk menjual blangko kosong itu secara online lewat Tokopedia.

INFOGRAFIK: Cara Buat KTP Digital

"Tentunya tidak hanya satu akun yang memasarkan. ada lebih dari satu akun di sana," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 11 Desember 2018.

Sejauh ini, ditemukan ada tiga akun milik DID. Polisi masih menyelidiki lagi kemungkinan dia punya akun selain tiga yang sudah diketahui sekarang.

Rektor UIN Jakarta Semprot Agus Rahardjo Soal e-KTP: Pak Agus Seharusnya Merespon Saat Itu

"Ada tiga ya, sementara itu. Sedang kita cek kembali akun-akun yang memasarkan blangko e-KTP itu kita masih mendalami," ujar Argo.

Adapun blangko yang dijual DID didapat secara diam-diam dari kantor ayahnya yang merupakan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Tulang Bawang, Kabupaten Lampung. Tapi, kini ayahnya tak lagi menjabat di sana.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Kepolisian menjerat NID dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, dijerat UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. (umi)

Blanko kosong e-KTP sebelum diisi dengan data warga.

Pemprov DKI Siapkan 5 Juta Blanko e-KTP untuk Pemilih Pemula di Pilkada 2024

Ketersediaan blanko e-KTP beberapa bulan sebelum pencoblosan Pilkada 2024 bisa meminimalisasi penggunaan suket pemilih.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024