Polisi Sebut Habib Bahar Hendak Melarikan Diri dan Berganti Nama

Habib Bahar bin Ali bin Smith (tengah) menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 18 Desember 2018.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Barat telah meningkatkan status Pendiri Majelis Pembela Rasulullah, Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka. Kini, dia juga telah ditahan dalam kasus dugaan penganiayaan anak-anak.

Anak Aghnia Punjabi Dianiaya, Ini 6 Tips Pilih Baby Sitter yang Berkualitas

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, penahanan dilakukan lantaran penyidik sempat mendapatkan informasi bahwa Bahar bin Smith diduga akan melarikan diri sebelum dilakukan pemeriksaan aparat kepolisian.

"Adanya informasi tersangka BS akan melarikan diri dan adanya perintah dari pimpinan tertingginya untuk diamankan," ujar Dedi melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 19 Desember 2018.

CCTV Jadi Bukti yang Memberatkan Suster Penganiaya Anak Aghnia Punjabi

Berkaitan dengan upaya pelarian dirinya tersebut, Bahar bin Smith belakangan sudah mengganti namanya. Bahkan, belakangan Bahar bin Smith juga sudah tidak menggunakan alat komunikasi.

"Informasi yang didapat yang bersangkutan sudah tidak menggunakan alat komunikasi dan dan memakai nama inisial Rizal," ucap Dedi.

Penampakan Kantor Penyalur Suster Tersangka Penganiaya Anak Aghnia Punjabi di Surabaya

Menurut Dedi, dengan adanya informasi itu, pihaknya langsung bergerak dengan memanggil Bahar bin Smith pada Selasa kemarin, untuk dilakukan pemeriksaan terkait perkara tersebut.

"Bila dalam upaya paksa tidak mungkin dilakukan, maka dapat dilakukan penegakan hukum biasa berupa pemanggilan tersangka kepada BS (Bahar bin Smith)," kata Dedi.

Dalam proses perkara ini, selain Bahar bin Smith, polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah, H, HA, S, AY alias A, MAB. Saat ini, untuk tersangka AY alias A dan MAB juga sudah ditahan.

Dalam kasus ini, para pelaku disangka melanggar Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Selain dugaan penganiayaan anak, Bahar bin Smith juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan diskriminasi terhadap ras dan etnis dalam ceramahnya pada 2017 silam.

Bareskrim Polri menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terlapor selama kurang lebih 11 jam.

Atas perbuatannya, Habib Bahar dijerat Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf (a) ke-2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 45 juncto Pasal 28 Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Pasal 207 KUHP. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya