Logo BBC

Kisah Pedagang Sayur jadi 'Pelopor' Pencegahan Perkawinan Anak

Indotang, pedagang sayur dari Pulau Kulambing, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, menjadi salah satu penerima penghargaan pelopor pencegahan perkawinan anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak - BBC News Indonesia
Indotang, pedagang sayur dari Pulau Kulambing, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, menjadi salah satu penerima penghargaan pelopor pencegahan perkawinan anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak - BBC News Indonesia
Sumber :
  • bbc

"Kita harus memenuhi hak-hak anak di seluruh Indonesia ini yang jumlahnya 87 juta (jiwa)," tuturnya.

Menurut Lenny, ada paradigma yang kerap tak disadari para orang tua ketika menikahkan anak-anak mereka yang masih di bawah umur. Sesungguhnya, orang tua tersebut telah merenggut hak-hak anak mereka.

"Karena dengan orang tua menikahkan, berarti ada unsur pemaksaan. Anak itu kan makhluk yang paling rentan. Harusnya tugas orangtua melindungi, memberikan yang terbaik untuk anak-anaknya, tapi malah dikawinkan," imbuhnya.

Hak-hak anak yang dimaksud adalah hasil ratifikasi dari Konvensi Hak Anak PBB tahun 1989 yang dituangkan ke dalam Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.

Hak tersebut antara lain hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak atas kesehatan dasar dan kesejahteraan, hak untuk mendapat pendidikan, hak perlindungan khusus anak, serta prinsip nondiskriminasi, kepentingan yang terbaik bagi anak, hak kelangsungan hidup dan perkembangan, serta penghargaan terhadap pendapat anak.

Menurut Lenny, poin terakhir adalah hak yang seringkali tak diperhatikan masyarakat. Untuk itu, ia berharap, anak-anak dapat menyuarakan pendapat mereka.

"Negara kita sudah meratifikasi Konvensi Hak Anak sejak 1990, apa salah satu prinsip di dalamnya? Yaitu mendengar suara anak. Jadi, inilah yang harus kita lakukan," pungkasnya.