Polisi Ciduk Penyebar Video Ma'ruf Amin Pakai Baju Sinterklas

Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Djambak (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ampelsa

VIVA – Polisi Daerah Aceh menangkap pelaku pengedit dan penyebar video Calon Wakil Presiden nomor urut 01, Ma’ruf Amin yang menggunakan pakaian Sinterklas.

Wapres: Air Bersih Penentu Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan

Pelaku yang berinisial S (31) dibekuk polisi di Aceh Utara pada Rabu 26 Desember 2018. Kapolda Aceh, Inspektur Jenderal Polisi Rio S. Djambak membenarkan penangkapan S.

“Betul, pelaku sudah ditangkap. Dia adalah yang men-share, membagi-bagikannya. Tetapi, untuk yang membuatnya sedang kami kejar,” kata Rio di Mapolda Aceh, Kamis 27 Desember 2018.

Wapres: Stunting Rugikan Negara Hingga Rp450 Triliun

Polda Aceh tetap akan mengejar pelaku pembuat video yang memancing unsur ujaran kebencian tersebut. Rio juga mengingatkan, agar pelaku lain tidak kabur. Sebab, pihaknya sudah mengantongi identitas pelaku dan telah melacak keberadaannya.

“Kita jangan memberikan ujaran kebencian atau membuat orang lain jadi tercela. Itu merupakan suatu tindak pidana. Dengan teknologi yang ada di Kepolisian akan terungkap,” katanya.

Mario Suryo Aji Minta Restu Wapres Jelang Tampil di Moto3 2022

Hingga saat ini, polisi baru menangkap satu orang, yaitu si penyebar video tersebut. Tetapi, kata dia, polisi akan memburu pelaku lainnya, karena ada indikasi kelompok berjaringan.

“Akan kita tangkap semua. Kalau mereka ini, memang ada indikasinya menyebarkan hoax. Bukan hanya tingkat Polda Aceh, ini nasional,” ucapnya.

Pelaku berinisial S ini akan dijerat dengan Pasal 35 J0 51 ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Paraturan Hukum Pidana. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya