VIVAnews - Kepolisian Daerah Metro Jaya segera menetapkan dua aktivis Bendera sebagai tersangka. Keduanya akan menjadi tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap sejumlah tokoh dan pejabat, termasuk putra presiden.
"Dari kajian dan arah penyidikan, kedua saksi terlapor sudah mengarah ke calon tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Boy Rafli Amar, Kamis, 3 Desember 2009.
Dua calon tersangka itu adalah Koordinator Bendera Mustar Bonaventura dan aktivis Bendera Ferdi Semaun. Surat pemeriksaan sebagai tersangka akan dilayangkan kepada keduanya akhir minggu ini. "Tapi yang pasti keduanya akan diperiksa sebagai tersangka minggu depan," kata Boy.
Saat ini, kepolisian tengah meminta keterangan ahli hukum pidana dan ahli bahasa untuk menganalisa bentuk pelanggaran yang dilakukan keduanya. "Apakah ini dikategorikan fitnah atau pencemaran nama baik," ujarnya.
Kasus itu dilaporkan sejumlah tokoh dan pejabat yaitu Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menegpora Andi Mallarangeng, Rizal Mallarangeng, CEO Fox Indonesia Choel Mallarangeng, dan putra presiden, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas Yudhoyono, serta pengusaha Hartati Murdaya.
Laporan itu dipicu publikasi yang dilakukan Bendera terkait aliran dana penyelamatan Bank Century pada Senin 30 November. Bendera menyebutkan total dana Century yang diterima para pejabat mencapai Rp 1,8 triliun. Nama-nama penerima itu adalah KPU sebesar Rp 200 miliar, LSI sebesar Rp 50 miliar, FOX Indonesia sebesar Rp 200 miliar dan Partai Demokrat sebesar Rp 700 miliar.
Bendera juga menyebut Edhie Baskoro Yudhoyono menerima Rp 500 miliar, Hatta Radjasa sebanyak Rp 10 miliar, mantan Panglima TNI Djoko Suyanto Rp 10 miliar, mantan Jubir Presiden Andi Malarangeng Rp 10 miliar, Rizal Malarangeng Rp 10 miliar, Choel Malarangeng Rp 10 miliar, dan Pengusaha Hartati Murdaya Rp 100 miliar.
VIVA.co.id
30 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
SYL Juga Bayar Biduan Pakai Hasil Uang Korupsi Kementan, Saksi: Rp100 Juta Sekali Transfer
Nasional
30 Apr 2024
Syahrul Yasin Limpo (SYL) juga turut memberikan uang untuk biaya entertain atau biaya hiburan Kementerian Pertanian (kementan) RI.
Sang Istri Diduga Selingkuh dengan Pastor, Suami: Dia dan Romo Tidur dalam Satu Selimut
Nasional
30 Apr 2024
Heboh dugaan pastor di Manggarai Timur, NTT yang meniduri istri orang. Sang suami memergoki istrinya dan pastor tidur dalam satu ranjang di rumahnya.
Kasus Mayat Bayi Dibuang Sang Ayah di Tanah Abang, Polisi: Hasil Aborsi Digugurkan di Hotel
Metro
30 Apr 2024
Polsek Metro Tanah Abang Jakarta Pusat mengungkap fakta atas kasus penemuan mayat bayi di Kali Banjir Kanal Barat, Tanah Abang.
Proposal baru soal gencatan senjata di Gaza itu diungkapkan Menteri Luar Negeri Mesir Sameh Shoukry dalam pertemuan Forum Ekonomi Dunia di Arab Saudi.
Berita seputar Timnas U-23 yang berlaga di Piala Asia adalah salah satu tema berita yang cukup menarik perhatian pembaca News VIVA, sepanjang Senin kemarin 29 April 2024.
Selengkapnya
Partner
Frankly Speaking sangat unik dan mengangkat tema masyarakat tertentu. Song Ki Baek, karakter yang menjadi latar cerita ini, adalah seorang pria lajang berusia 33 tahun
Mengenal Tokoh Pendidikan Muhammadiyah asal Sumenep
Siap
5 menit lalu
Bagi warga Muhammadiyah, Muhammad Saleh Werdisastro bukan hanya sekadar nama. Pengorbanannya ketika hidup, dijawab dengan keabadian dan keharuman sosoknya hingga kini.
INFO HAJI 2O24: Upaya Pelindungan Jemaah Haji Indonesia, dari Syarat Istitaah Hingga Senam Haji
Wisata
7 menit lalu
Tahun 2024 ini, Kementerian Agama RI kembali mengusung tagline Haji Ramah Lansia. Langkah ini dibuat, karena data dari Sistem Komputerisasi dan Informasi Haji Terpadu.
Semifinal Piala Asia U-23 2023: Timnas Indonesia U-23 Kalah 2-0 dari Uzbekistan U-23
Purwasuka
11 menit lalu
Timnas Indonesia U-23 harus mengakui keunggulan 0-2 dari Uzbekistan pada laga semifinal Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Senin (29/4).
Selengkapnya
Isu Terkini