Polisi Ciduk Buzzer Hoax Tujuh Kontainer Surat Suara Tercoblos

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Polisi kembali menangkap penyebar hoax tujuh kontainer berisi surat suara yang tercoblos. Pelaku ditangkap pada Kamis 10 Januari 2019.

Awas Hoaks, Ayu Dewi Tegaskan Gak Pernah Jadi MC Peluncuran Jet Pribadi Sandra Dewi dan Harvey Moeis

"Hari ini nanti Polda Metro akan merilis tersangka baru terkait hoax. Pelaku ditangkap di Banten," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Januari 2019.

Namun, Dedi tak menjelaskan identitas pelaku. Ia hanya mengatakan, pelaku yang berjenis kelamin laki-laki ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Nikita Mirzani Ngaku Dapet Kekerasan dari Rizky Irmansyah, Lita Gading: Lapor Jangan Koar-koar

"Laki-laki. Sudah tersangka setelah ditangkap kemarin. Nanti yang menjelaskan dari Polda Metro," kata Dedi.

Untuk peran, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini menjelaskan bahwa tersangka merupakan buzzer atau penyebar hoax surat suara di media sosial. "Dia juga memviralkan," katanya.

Amanda Manopo Murka! Gosip Hoaks Tersebar Luas, Keluarga Sampai Tahu

Nantinya, dalam pemeriksaan penyidik akan mendalami apakah ada hubungan antara tersangka baru ini dengan tersangka BBP yang berperan sebagai pembuat dan penyebar hoax surat suara.

Dari pemeriksaan semua tersangka, penyidik nanti akan mendalami apakah ada aktor intelektual yang sengaja merencanakan hoax surat suara.

"Kalau memang ada aktor intelektualnya, kita jerat," katanya.

Sebelumnya, polisi sudah menangkap empat tersangka penyebaran hoax tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos yang dikabarkan ditemukan di Pelabuhan Tanjung Priok. Pelaku berinisial J, HY, LS dan BBP. Keempatnya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya