Polisi Tak Temukan Tanda Sindikat pada Guru Penyebar Hoax Surat Suara

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Danar Dono

VIVA – Polisi tak menemukan indikasi keterlibatan pria berinisial MIK dalam sindikat atau kelompok penyebar kabar bohong alias hoax tentang tujuh kontainer berisi surat suara pemilu tercoblos.

Awas Hoaks, Ayu Dewi Tegaskan Gak Pernah Jadi MC Peluncuran Jet Pribadi Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Aparat memang menangkap lebih dahulu empat orang yang disangka terlibat dalam penyebaran hoax, tetapi belum menemukan petunjuk keterkaitan MIK si guru SMP itu dengan mereka.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, tersangka MIK mengaku ikut menyebarkan hoax itu atas dasar inisiatif sendiri, tak ada yang meminta atau menyuruhnya.

Nikita Mirzani Ngaku Dapet Kekerasan dari Rizky Irmansyah, Lita Gading: Lapor Jangan Koar-koar

"Nanti kita tunggu saja bagaimana agenda penyidik [soal adakah aktor intelektual yang menyuruh para pelaku termasuk MIK],” katanya di Jakarta, Jumat, 11 Januari 2019.

MIK mengunggah kalimat dalam akun Twitter-nya: “Harap ditindaklanjuti, informasi berikut: di Tanjung Priok ada 7 kontainer berisi 80 juta surat suara yang sudah di coblos. Hayo Padi merapat pasti dari Tiongkok tuh”

Amanda Manopo Murka! Gosip Hoaks Tersebar Luas, Keluarga Sampai Tahu

Dia menyertakan atau mention unggahan itu ke akun @dahnilanzar, milik juru bicara Badan Pemenangan Nasional, Dahnil Anzar Simanjuntak. MIK mengaku merupakan pendukung calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Polisi sebelumnya menangkap empat tersangka penyebaran hoax tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos yang dikabarkan ditemukan di Pelabuhan Tanjung Priok. Pelaku berinisial J, HY, LS dan BBP. Mereka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. (mus)

Tangkapan layar anggota KPU RI Idham Holik saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.

KPU Akan Batasi Maksimal 600 Pemilih Per TPS untuk Pilkada 2024

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, jumlah surat suara Pilkada 2024 lebih sedikit daripada Pemilu 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024