Usut Meikarta, KPK Kembali Periksa Lima Anggota DPRD Bekasi

Bupati Nonaktif Bekasi, Neneng Hasanah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil lima anggota DPRD Bekasi terkait kasus suap perizinan proyek Meikarta. Kali ini yang dimintai keterangan yakni, Edi Kurtubi Udi, Yudi Darmansyah, Kairan Jumhari Jisan, Namat Hidayat dan Anden Saalin Relan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pemanggilan kelimanya untuk melengkapi berkas tersangka Bupati nonaktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.

"Kelimanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHY," kata Febri melalui pesan singkatnya, Jumat, 18 Januari 2019.

Pada Kamis kemarin, KPK telah memeriksa lima anggota DPRD Bekasi lainnya. Mereka yakni Abdul Rosid Sargan, Sarim Saepudin, Haryanto, Suganda Abdul Malik dan, Nyumarno. Kelimanya juga dipanggil terkait Neneng Hasanah Yasin.

Pemeriksaan sejumlah anggota dewan ini dilakukan untuk memastikan siapa saja yang diduga kecipratan uang suap pengurusan izin Meikarta.

Selain uang, KPK mengendus fasilitas plesiran sejumlah anggota dewan ke Thailand yang diduga dibiayai dari uang suap proyek Meikarta.

Sejauh ini, KPK sudah terima pengembalian uang Rp180 juta dari anggota-anggota dewan di Bekasi terkait kasus tersebut.

Pada kasus ini, KPK juga sebelumnya telah memeriksa bekas Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar. Dan dalam persidangan di Bandung, mencuat nama Sekda Pemprov Jabar yang diduga kebagian uang pelicin dari Meikarta.

Kasus Siswi Diperkosa, Anggota DPRD di Jambi Geram Polres Lambat Usut Tuntas
Gedung DPRD Kabupaten Gunungkidul

Rampung Lebih Cepat, Gedung DPRD Gunungkidul yang Habiskan Rp36 M Bisa Dipakai Bulan Juli

Pembangunan gedung baru DPRD Gunungkidul senilai Rp36 miliar menyuguhkan perubahan signifikan dalam pelayanan publik bagi warga. 

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024