Mabes Polri: Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir Jangan Buru-buru

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 18 Januari 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA – Kepolisian Republik Indonesia memastikan akan melakukan pemantauan langsung apabila nantinya Abu Bakar Ba'asyir dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Abu Bakar Ba'asyir Lambaikan Tangan saat tiba di Pesantren Ngruki

"Tugas Polri dalam hal ini setelah saudara Abu Bakar Ba'asyir nanti dibebaskan yang melakukan monitoring dan memitigasi apabila ada hal-hal yang istilahnya bisa membangkitkan sleeping sel," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Januari 2019.

Menurut Dedi, yang akan melakukan pemantauan atau memetakan terhadap Pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) oleh Satuan Tugas Anti Teroris dan Anti Radikalisme. "Dan Polres Surakarta sudah cukup untuk melakukan mitigasi tersebut," ujarnya.

Kondisi Abu Bakar Baasyir Saat Pulang dari Lapas Gunung Sindur

Nantinya, Polri bersama Badan Nasional Penaggulan Teroris atau BNPT akan melakukan deradikaliasi terhadap Pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah.

"BNPT sudah punya SOP (standar operasional prosedur). Setiap narapidana terorisme sudah masuk ke dalam pengawasan BNPT. BNPT memiliki program deradikaliasi pasti akan melakukan program itu, bekerjasama dengan Polri, dengan pemda, tokoh masayarakat," ujarnya.

Pulang ke Sukoharjo, Abu Bakar Baasyir Dikawal Densus 88 dan BNPT

Sementara itu, terkait pernyataan Menko Polhukam Wiranto yang masih akan mengkaji pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, Polri, lanjut Dedi, sepakat.

"Kita masih menunggu dari berbagai perspektif seperti yang disampaikan oleh Pak Menkopolhukam. Kajiannya harus komprehensif, ojo kesusu, atau jangan terburu-buru harus melalui kajian yang matang," tambahnya.

Abu Bakar Ba'asyir sebelumnya telah divonis 15 tahun penjara. Saat ini Abu Bakar Ba'asyir sudah menjalani sembilan tahun atau 2/3 masa hukuman.

Saat mengunjungi Pesantren Darul Arqom Muhammadiyah, Garut, Jawa Barat, Jumat, 18 Januari 2019, Presiden Jokowi menyatakan bahwa pembebasan Ba'asyir adalah alasan kemanuasiaan. Jokowi lebih banyak melihat keputusannya untuk membebaskan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir lantaran kesehatannya dan sisi kemanusiaan. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya