Pengadilan Tinggi DKI Putuskan Ahmad Dhani Tetap Ditahan

Ahmad Dhani
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Musisi sekaligus politikus Gerindra, Ahmad Dhani, hingga Rabu pagi tadi masih berada di Rumah Tahanan Klas I, Cipinang Jakarta Timur. Dia divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait ujaran kebencian

PSSI Minta Maaf Usai Komentar Rasis Serbu Instagram Federasi Sepakbola Guinea

Kuasa hukum Dhani, Ali Lubis mengatakan, pihaknya memang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI terkait penahanan langsung. Banding yang diajukan sudah masuk ke PT DKI pada Jumat, 1 Februari 2019. Kata dia, PT DKI sudah memutuskan bahwa Dhani tetap ditahan.

"Soal penetapan dari Pengadilan Tinggi Jakarta sudah keluar. Keputusannya mas Dhani tetap ditahan," kata Ali saat dikonfirmasi VIVA, Rabu 6 Februari 2019.

Anti-Islam Meningkat Pesat di India Gegara Ini

Dhani dijebloskan ke Rutan Cipinang usai sidang vonis pada Senin, 28 Januari 2019. Dhani sebagai terdakwa dinyatakan majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana dengan sengaja dan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu.

Dhani menurut majelis hakim bersalah menyebarkan ujaran kebencian atas pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait kasus penistaan agama. Lewat akun Twitternya pada 2017 silam, pentolan grup band Dewa itu menyindir pendukung Ahok.

Ujaran Kebencian Terhadap Muslim di India Meningkat 62 Persen, Ini Pemicunya

Selain kasus ujaran kebencian di Jakarta, Dhani juga dijerat kasus lain di Surabaya. Dhani sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus lain terkait ujaran idiot di Surabaya, Jawa Timur.

Dia terjerat kasus itu usai mengucapkan kata “idiot” lewat vlog yang menyinggung massa yang menolak deklarasi #2019GantiPresiden dalam sebuah video di media sosial.

Ali juga membenarkan Dhani akan segera dipindahkan ke Jawa Timur. Dhani akan menjalani sidang perdana terkait kasus ujaran idiot pada Kamis besok,7 Februari 2019.

"Pagi ini akan di bawa ke Surabaya. Soal jam belum pasti, soalnya harus urus administrasi dulu.
Surat penetapan dari PT itu tertanggal 31 januari 2019 dan baru di kabarkan kemarin," ujar Ali. (ren)
    

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya