Logo BBC

Agni, Korban Kekerasan Seksual di UGM Angkat Bicara: Aku Enggak Nyerah

- BBC
- BBC
Sumber :
  • bbc

Kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi pada Agni (bukan nama sebenarnya) lebih dari 18 bulan lalu dinyatakan selesai oleh Universitas Gajah Mada dengan `kesepakatan damai`, tapi Agni belum habis tenaga mencari keadilan.

"Aku enggak nyerah, aku enggak padam," katanya.

Agni, mahasiswi yang mengalami dugaan pelecehan seksual ketika menjalani kuliah kerja nyata, untuk pertama kalinya memberikan tanggapan terkait `kesepakatan damai` UGM untuk menyelesaikan kasusnya.

Setelah proses panjang, Senin (4/2) lalu, Rektorat UGM mempertemukan Agni dengan terduga pelaku berinisial HS untuk menandatangani kesepakatan penyelesaian melalui jalur non-litigasi atau secara internal UGM.

Dalam pertemuan itu HS mengakui tindakannya adalah sebuah kesalahan dan memohon maaf kepada Agni atas peristiwa yang terjadi Juni 2017 lalu.

"Para pihak dengan kesungguhan hati, ikhlas, lapang dada dan bersepakat memilih penyelesaian secara non-litigasi atau internal UGM. [...] Dengan begitu, kami menyatakan perkara ini sudah selesai," klaim Rektor UGM Panut Mulyono.

Tapi bagi Agni dan pihak-pihak yang mendampinginya, kasus ini masih menyisakan berbagai ganjalan. Agni dalam pernyataan yang diterima oleh Jakarta Post, mengaku merasa kalah karena UGM tidak tegas menyatakan kasusnya adalah kekerasan seksual.

Tuntutan awal agar HS di- drop out dari kampus juga tidak terpenuhi.

Dia mengatakan `menandatangani kesepakatan` adalah sebuah "pilihan yang minim risiko" karena ada kekhawatiran bahwa dirinya dan pers kampus Balairung (yang terkait kasus ini) "bisa dikriminalisasi".

"Jadi tidak apa-apa aku tanda tangan form kesepakatan menyatakan perkara ini selesai, tidak apa-apa UGM tidak mengeluarkan sanksi DO dan tidak menyatakan tegas kalau yang terjadi kekerasan seksual. Pasti akan tetap ada evaluasi, entah dari publik atau siapa pun itu," katanya.

Agni mengatakan dia tetap akan berjuang untuk tujuan-tujuan yang lebih besar.

"Untuk tujuan yang lebih besar masih bisa diperjuangkan, dan aku semangat, aku nggak nyerah, aku nggak padam. Ini kan memang perjuangan jangka panjang, paling enggak dari berita [Balairung] sudah mendorong untuk ada perbaikan kebijakan, lebih banyak yang aware, lebih banyak yang tertonjok dan terguncang."

"Kami belajar dari peristiwa ini"

Dalam kesepakatan yang diteken awal pekan ini, UGM merekomendasikan berbagai jalan rekonsiliasi, di antaranya adalah kewajiban HS mengikuti mandatory counselling dengan psikolog klinis yang ditunjuk UGM sampai dinyatakan selesai oleh psikolog yang menanganinya.

Agni juga wajib mengikuti trauma counselling yang ditunjuk UGM atau yang dipilihnya sendiri sampai dinyatakan selesai oleh psikolog yang menanganinya.


- Getty Images

UGM juga akan memfasilitasi dan menanggung sepenuhnya dana konseling Agni dan HS, serta memberikan dukungan dana yang dibutuhkan untuk penyelesaian studi kepada Agni.

Agar kasus serupa tidak terjadi, Rektor UGM Panut Mulyono mengatakan mereka akan membentuk crisis center serta tim khusus untuk membuat SOP serta prosedur pembekalan kepada mahasiswanya.

"Kami belajar dari peristiwa ini," katanya.


- BBC

 

Pelecehan seksual atau bukan?

Bukan hanya Agni yang kecewa terkait ketidaktegasan UGM dalam menyikapi kasus ini. Kuasa hukum HS, Tommy Susanto, kepada wartawan juga dengan tegas mengatakan penyelesaian kasus "harus berujung kejernihan, apakah dugaan itu terbukti atau tidak."

Dia mengatakan HS tidak didampingi kuasa hukum ketika kesepakatan ditandatangani, padahal pihaknya ingin dugaan pelecehan seksual itu dibuktikan.

"Kawan-kawan harus tahu bahwa klien saya sudah didzolimi sedemikian rupa, fotonya sudah digambar-gambar alat kelamin sebagainya, dibuat meme-meme. Kalau memang benar, ya sudah hukum, tapi kalau salah? Ini sudah zalim bagi kami."

Dalam pernyataan pada wartawan, pihak UGM memang selalu berkelit ketika ditanya kesimpulan mereka terhadap kasus Agni, lapor wartawan lokal Yaya Ulya untuk BBC News Indonesia. Mereka secara resmi juga enggan mengumumkan rincian temuan Tim Investigasi yang dibentuk 20 April 2018 dan Komite Etik yang dibentuk tujuh bulan kemudian.

Paripurna Poerwoko Sugarda, Wakil Rektor bidang Kerja Sama dan Alumni UGM, hanya menjelaskan bahwa hasil temuan dua komite ini sudah dikomunikasikan dengan pihak kuasa hukum Agni secara lisan dan digunakan sebagai masukan bagi pihak UGM menempuh jalan `damai`.

Namun berdasarkan keterangan pihak Agni dan sejumlah anggota komite etik, dua tim bentukan UGM ini ternyata punya dua pandangan berbeda.

Tim Investigasi yang selesai tugasnya pada Juli lalu mengategorikan kejadian sebagai pelecehan seksual. Sementara Komite Etik yang rampung tugasnya 31 Desember kemarin mengategorikan itu sebagai `perbuatan asusila`.

Hasil Komite Etik inilah memberi ganjalan dan terasa menyakitkan bagi pihak korban.

"Kesimpulan tindak asusila sangat melukai rasa keadilan Agni, karena di awal pertemuan Agni dengan Komite Etik, Agni dijanjikan penyelesaian yang berperspektif dan berkeadilan gender. Kondisi ini hanya mempertegas adanya budaya victim blaming ," kata Suharti, Direktur Rifka Annisa, lembaga yang konseling yang mendampingi Agni.


- BBC

 

Stigma terhadap korban "masih kuat"

 

Komite Etik pada awalnya diharapkan bisa menindaklanjuti hasil tim investigasi — yang jelas menyatakan pelecehan seksual terjadi, bukan malah memberi pandangan berbeda soal kasus tersebut.

Perdebatan di dalam komite yang beranggotakan tujuh orang itu sempat memanas. Empat orang menyatakan terjadi perbuatan asusila namun menolak mengategorikannya sebagai pelanggaran sedang atau berat.

Tiga lain menyatakan bahwa kasus Agni merupakan pelecehan seksual dan pelanggaran berat.

Ketua Komite Etik UGM, Sri Wiyanti Eddyono adalah salah satu yang memberi dissenting opinion (perbedaan pendapat) dalam kasus ini.

Dokumen yang diberikan kepada BBC News Indonesia mengungkap bahwa pendapat Sri Wiyanti sejalan dengan kesimpulan Tim Investigasi yang menyimpulkan bahwa kasus ini adalah pelecehan seksual yang merupakan pelanggaran berat bukan hanya tindakan asusila.

Menurutnya, kasus Agni harus dipandang dengan mempertimbangkan adanya stereotip gender dan budaya partiarki di masyarakat.

Dia spesifik mengutip kesaksian korban dan terduga pelaku yang kontras, dan bagaimana pernyataan terduga pelaku yang dianggap lebih `mendominasi realitas` dibanding penyintas:

Sri Wiyanti lantas menjabarkan bahwa kata-kata yang dipakai sendiri oleh (terduga) pelaku adalah `saya berfikir` menunjukkan bahwa dia melakukan perbuatan itu karena berasumsi bahwa diamnya pihak penyintas adalah sebuah tanda setuju. "(Terduga) pelaku tidak berfikir bahwa (penyintas) diam karena takut," tulisnya.

"Dampak dari budaya ini persepsi laki-laki yang mendominasi realitas dan masyarakat memberikan privilege kepada laki-laki untuk mengira bahwa persepsinya adalah kenyataan.

"Dalam budaya patriarki yang demikan kuat, jika kekerasan seksual terjadi, maka serta merta laki-lakilah dianggap sumber informasi yang paling dipercaya," tulis Sri Wiyanti dalam dokumen tertanggal 31 Desember 2018 lalu.

 

"Saya out, tidak mau tanda tangan."

Perbedaan pendapat dalam Komite Etik juga membuat satu anggotanya, Amalinda Savirani, keluar. Dia menilai arah pembahasan komite sudah tidak sejalan tujuan keterlibatannya.

"Saya out, tidak mau tandatangan," ujar Amalinda sebagai perwakilan dari Fisipol yang mendapat mandat untuk mengawal kasus Agni. Dalam struktur keanggotaan Komite Etik, memang disebut bahwa perlu ada perwakilan dari mahasiswa yang mengalami masalah, dan Agni sendiri adalah mahasiswi Fisipol.

"Jadi posisi Fisipol jelas sejak awal, Fisipol pula yang pertama kali mengirim surat ke rektor bertanya soal kasus ini. Fisipol yang pro aktif mengawal dan mendesak agar Rektorat membentuk Tim Investigasi dan mengawal penyelesaian secepat mungkin," katanya.

Namun suasana dirasa tidak kondusif lagi baginya untuk memperjuangkan amanah Fisipol. "Ya ngapain saya harus di situ dan menandatangani kesepakatan yang bukan menjadi amanah saya," imbuh Amalinda.

Suasana tidak kondusif yang dimaksud Amalinda adalah keengganan Komite Etik untuk menentukan jenis pelanggaran apa yang terjadi dalam kasus ini dengan dalih mereka ingin menyerahkan hal itu pada pihak kepolisian.

"Padahal Komite Etik (bertujuan untuk) itu penyelesaian internal, tapi malah dicampur," katanya.

Poin-poin kesepakatan "perlu dikawal"

Ke depan, kuasa hukum HS, Tommy Susanto, tetap meminta polisi terus memproses kasus dengan gelar perkara walau sudah ada kesepakatan penyelesaian perkara laporan polisi antar dua pihak.

Sementara itu anggota Tim Kuasa Hukum Agni, Sukiratnasari, menyatakan perjuangan mereka belum selesai. Perlu dukungan semua pihak untuk mengawal kesepakatan antara Agni, Rektorat dan HS bisa terlaksana, katanya.

Menurut Sukiratnasasi penting untuk memastikan bahwa HS betul-betul mengikuti mandatory counselling dengan psikologi klinis sampai dinyatakan selesai oleh psikolog yang menanganinya. Dan Agni mengikuti trauma counselling.

Mereka juga ingin memastikan dukungan dana dari UGM kepada Agni untuk penyelesaian studi betul-betul dilakukan, serta tidak adanya kriminalisasi kepada Pers Mahasiswa Balairung dan Agni.

Sukiratnasari pun berharap penyusunan mekanisme penanganan kasus kekerasan seksual tetap terus dikawal — sehingga definisi, tahapan penanganan, sanksi pelaku, penanganan dan pemulihan hak-hak penyintas lebih jelas dalam pedoman UGM.

"Perjuangan Agni belum selesai. Mari kita lanjutkan untuk perbaikan sistem penanganan kekerasan seksual di dunia pendidikan," katanya.


- BBC

Naskah: wartawan lokal Yaya Ulya untuk BBC Indonesia, Christine Franciska. Ilustrasi dan elemen interaktif: Davies Surya dan Leben Asa.

Laporan ini adalah bagian dari seri laporan mendalam #NamaBaikKampus . Ini adalah proyek kolaborasi antara Tirto.id, BBC News Indonesia, Jakarta Post dan VICE Indonesia terkait berbagai dugaan kekerasan dan pelecehan seksual di perguruan tinggi di Indonesia.