Terdakwa Korupsi Dana Desa Kembalikan Duit Negara
Senin, 25 Februari 2019 - 13:46 WIB
Sumber :
- timesindonesia
"Jika persidangan hari ini lancar, Kemungkinan satu atau dua minggu kedepan sudah pembacaan tuntutan," tegas Nur Hadi.
Diketahui, kedua terdakwa kasus korupsi dana desa dan ADD dan Desa Mojoagung, Kecamatan Soko, Tuban Bumi Wali, The Spirit of Harmony, Siti Ngatina (40) dan suami, Makmur (46) sudah menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya sebanyak 10 kali lebih. (*)