Kasus Mutilasi WNI, Polisi Malaysia Kejar Aktor Intelektual

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Polisi Diraja Malaysia kini tengah mengejar orang yang diduga sebagai aktor intelektual atau dalang dalam kasus pembunuhan dan mutilasi dua warga negara Indonesia di Malaysia.

Aliran Keuangan Bos Tekstil Korban Mutilasi di Malaysia Diselidiki

"Ada oknum yang diduga aktor intelektual, masih dalam pengejaran," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 26 Februari 2019.

Dedi menuturkan, keterangan dari orang yang diduga dalang pembunuhan dibutuhkan untuk menguatkan keterlibatan dua orang warga negara Pakistan yang sebelumnya telah diamankan. Keduanya diduga berperan sebagai eksekutor.

Keluarga WNI Korban Pembunuhan di Singapura Sudah Dikabari

"Tapi selama pemeriksaan, dua orang ini masih mengelak," ucap Dedi.

PDRM belum bisa melanjutkan kasus ini dan menyerahkan ke kejaksaan sebab masih membutuhkan keterangan dari saksi yang menyaksikan perbuatan pidana tersebut.

Pembunuhan Perempuan Indonesia di Singapura, Pria Bangladesh Diadili

"Kasusnya belum bisa dilanjutkan karena aktor intelektualnya belum ditangkap, dalam rangka menguatkan pembuktian keterlibatan dua orang tersebut dalam peristiwa pidana pembunuhan disertai mutilasi," ujar Dedi.

Meskipun kedua warga negara Pakistan ini belum mengaku, pihak kepolisian Malaysia telah menetapkan tersangka dan menahannya. Keduanya ditetapkan tersangka atas kasus pelanggaran keimigrasian.

"Keduanya sudah ditahan oleh Bareskrimnya Malaysia," katanya.

Sebelumnya, dua warga negara Indonesia ditemukan tewas dibunuh dan dimutilasi di pinggir Sungai Buloh, Selangor, Malaysia pada 29 Januari 2019. Mereka adalah Nuryanto, pengusaha tekstil asal Bandung dan rekannya, Ai Munawaroh. (art)

Ilustrasi lokasi pembunuhan.

Bunuh PRT Asal Indonesia, Pasutri Lansia di Malaysia Dibui 20 Tahun

Permohonan banding dua pelaku ini ditolak.

img_title
VIVA.co.id
20 Juni 2019