Skandal Suap Air Minum, KPK Sita Rumah dan Tanah Milik Pejabat PUPR

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). 

Knowing How to Recover a WhatsApp Account Reported as Spam

Dalam rangka itu, tim penyidik KPK telah menyita rumah dan tanah miliki seorang Kepala Satuan Kerja (Kasatker) di lingkungan Kementerian PUPR.

"Kemarin penyidik telah lakukan penyitaan rumah dan tanah seorang Kasatker di Kementerian PUPR," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Selasa, 26 Februari 2019. 

WhatsApp Kena Spam Bisa Diatasi, namun Butuh Waktu

Febri belum bersedia membeberkan identitas pejabat Kementerian PUPR yang rumah dan tanahnya disita tim penyidik. Febri hanya menyebut rumah dan tanah yang berada di Taman Andalusia, Sentul City, Bogor tersebut memiliki nilai yang diperkirakan sekitar Rp3 miliar. 

Ia juga mengungkapkan, sebanyak empat petinggi PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) akan segera diadili atas kasus dugaan suap kepada empat pejabat Kementerian PUPR atas proyek pembangunan SPAM. 

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Hal ini karena telah rampungnya berkas penyidikan kasus yang menjerat empat tersangka yakni Budi Suharto selaku Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo, Lily Sundarsih selaku Direktur PT WKE, Irene Irma, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) dan Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PT TSP. 

Diketahui, Budi, Lily dan Irene masih memiliki hubungan kekeluargaan. Budi dan Lily merupakan pasangan suami istri sementara Irene anak mereka.

Febri mengungkapkan, berkas penyidikan keempat tersangka telah dinyatakan lengkap. Penyidik KPK kemudian melimpahkan berkas penyidikan, tersangka dan barang bukti ke tahap penuntutan.

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan 4 tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum TA 2017-2018 di Kementerian PUPR ke tahap penuntutan atau tahap 2," kata Febri.

Dengan pelimpahan ini, tim Jaksa KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan untuk keempatnya. Nantinya, surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.

"Persidangan rencananya akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Febri.

Dalam merampungkan penyidikan kasus ini, kata Febri, KPK telah memeriksa sekitar 80 orang saksi. 

Dalam kasus ini, Budi Suharto, Lily Sundarsih, Irene Irma dan Yuliana Enganita Dibyo diduga telah menyuap empat pejabat Kementerian PUPR, yakni Anggiar Partunggul Nahot Simaremare selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Strategis sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung; Meira Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa; Teuku Moch Nazar selaku Kasatker SPAM Darurat; dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba I. 

Suap tersebut diberikan agar keempat pejabat Kementerian PUPR yang mengatur lelang proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum tahun anggaran 2017-2018 di sejumlah daerah agar dimenangkan oleh PT WKE atau PT TSP yang sebenarnya dimiliki oleh orang yang sama.

Proyek-proyek tersebut berada di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Tak hanya itu, pejabat Kementerian PUPR ini juga terima suap untuk mengatur lelang terkait pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan di daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya