Cara Membedakan e-KTP WNI dan WNA

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh saat jumpa pers soal e-KTP.
Sumber :
  • VIVA/Eduward

VIVA – Kementerian Dalam Negeri menjelaskan cara membedakan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP milik warga negara Indonesia dengan yang dicetak untuk warga negara asing.

INFOGRAFIK: Cara Buat KTP Digital

Meski sekilas terlihat serupa, Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh, menyebut beberapa pembeda, yakni mengenai kolom penulisan identitas.

"Kewarganegaraan dituliskan (asal negara), status perkawinan dan status pekerjaannya dalam Bahasa Inggris," kata Zudan saat menyampaikan keterangan pers di kantor Kemendagri di Jakarta, Rabu 27 Februari 2019.

Rektor UIN Jakarta Semprot Agus Rahardjo Soal e-KTP: Pak Agus Seharusnya Merespon Saat Itu

Menurut Zudan, e-KTP milik WNA juga terdapat pembedaan yakni masa berlaku. Ia memastikan, bahwa heboh e-KTP WNA China bernama Guohui Chen tidak akan bisa mencoblos apalagi punya hak pilih. Hal itu juga berlaku bagi WNA yang lain yang sudah mendapatkan e-KTP.

"Sekali lagi, sesuai dengan pasal 63 UU Kependudukan, WNA yang sudah punya izin tempat tinggal tetap wajib mengurus e-KTP dan sesuai UU Pemilu, maka WNA tidak memiliki hak pilih," ujarnya.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Terpisah, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga menegaskan dalam UU Administrasi Kependudukan memungkinkan bagi WNA untuk memiliki KTP, bukan sebagai warga negara tapi sebagai penduduk. Walau tak diharamkan WNA memiliki e-KTP, tapi mereka tidak punya hak pilih di pemilu.

"Hanya ke depan harus depannya harus dibedakan KTP untuk WNI dan KTP untuk WNA," kata Yasonna usai laporan tahunan Mahkamah Agung di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu 27 Februari 2019.

Yasonna menerangkan alasan KTP WNI dan WNA harus dibedakan agar WNA tak mudah mendapatkan paspor Indonesia. Pembedaan ini hanya sebagai pencegahan.

"Kalau di AS, saya pernah di sana, ada KTP-nya tetapi tidak boleh digunakan untuk tujuan yang sama haknya dengan warga negara. Bahkan punya social security lagi," terang Yasonna.

Atas dasar itu, Zudan menyatakan Kemendagri tengah mempertimbangkan penggantian warna e-KTP milik warga asing dengan WNI. Sejak 2016, baru ada 1.600 e-KTP yang dicetak dan tersebar di seluruh Indonesia.

Sebab ada kesamaan warna dasar e-KTP milik WNI dan warga asing, yakni berwarna dasar biru di kepingan kartu. "Kita bisa pertimbangkan untuk ubah warnanya," ujarnya.

E-KTP warga asing

Sebelumnya heboh warga negara China punya e-KTP di Cianjur sebelumnya ramai jadi perbincangan hangat di media sosial. Sebuah foto e-KTP itu tampak foto wajah pria bernama Guohui Chen.

Tempat dan tanggal lahir, Fujian, 25 Maret 1977. Alamatnya Jalan Selamet Perumahan Rancabali, RT 002 RW 04, Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur. Agama Kristen. Status pernikahan sudah menikah. Kewarganegaraan China. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya