- VIVA/Zahrul Darmawan
VIVA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto buka suara lagi tentang usulannya menjerat penyebar berita bohong atau hoax dengan Undang Undang Terorisme.
Pada dasarnya, kata Wiranto, usulan itu sebatas wacana sebagai reaksi begitu banyak hoax akhir-akhir ini sehingga seolah meneror masyarakat. Kabar meresahkan semacam itu dikhawatirkan membuat masyarakat takut pergi ke tempat pemungutan suara (TPS) pemilu pada 17 April 2019.
"Namanya ancaman, sudah meneror masyarakat. Kalau sudah meneror, kan, itu tindak terorisme," katanya usai menghadiri forum koordinasi sinkronisasi antarelemen di Depok, Jawa Barat, Kamis malam, 21 Maret 2019.
Meski demikian, Wiranto menegaskan, hal itu baru sebatas wacana. Ia pun menyarankan wacana itu dipelajari bersama kemungkinan dapat dimasukkan dalam Undang Undang Terorisme atau tidak.
Sebab, menurutnya, wacana itu cukup efektif menciptakan suasana kondusif dan aman dari segala gangguan menjelang pemilu. Namun, kalau pun ada yang menganggap itu tak efektif, disilakan mengajukan usul lain. “Yang tidak setuju, silakan cari alternatif lain yang baik; jangan hanya mencela tapi tak ada alternatif."